|
Ekonomi
Bapepam Bentuk Dua Tim Pemeriksa Kasus Great River
Rabu, 05 Januari 2005 | 05:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) akan membentuk dua tim untuk memeriksa PT Great River International Tbk.
Tim yang dibentuk oleh Biro Pemeriksa dan Penyelidikan itu akan memeriksa dugaan perdagangan semu (manipulasi pasar) dan transaksi repo.
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari mengatakan, Bapepam perlu membentuk dua tim pemeriksa yang berbeda karena ada dua kasus yang berbeda. Namun, Ketua Bapepam baru menyetujui pembentukan tim pemeriksa dugaan perdagangan semu saham Great River.
Sedangkan tim pemeriksa transaksi repo masih dalam tahap pemrosesan. “Berkas-berkasnya masih diperiksa lebih lanjut,” kata Abraham saat ditemui Tempo di kantornya.
Dalam pemeriksaan nanti, menurut Abraham, tim pertama akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Great River terkait dengan dugaan transaksi repo. Sementara itu, tim kedua akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan efek yang diduga terlibat perdagangan semu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Februari-Mei 2004 perdagangan saham Great River diduga telah dimanipulasi pihak-pihak tertentu. Akibat transaksi itu, harga saham perusahaan garmen ini naik signifikan, yakni dari Rp 300 menjadi Rp 600. Transaksi tersebut diduga ada keterkaitan antara perdagangan semu dan keberhasilan Great River mendapatkan pinjaman Rp 87,5 miliar dari Asuransi Jiwasraya.
Melihat adanya perdagangan saham Great River di luar batas kewajaran, Bursa Efek Jakarta (BEJ) melaporkannya ke Bapepam.
Menurut Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah waktu itu, BEJ juga melaporkan bahwa dua sampai empat perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi semu itu kepada Bapepam.
Sementara itu, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Indarto mengatakan, berdasarkan telahan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan Biro Pemeriksaan dan Penyidikan.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2004, memang terdapat kredit dari Asuransi Jiwasraya Rp 87,5 miliar dengan syarat-syarat tertentu. Namun, syarat-syarat itu tidak diungkapkan secara terperinci oleh manajemen Great River. “Transaksi ini ada kaitannya dengan repo, tapi dalam laporan keuangan tidak diungkapkan,” kata Indarto kepada Tempo.
Jadi, kata Indarto, belum dijelaskannya syarat-syarat tadi merupakan suatu pemberian informasi yang kurang lengkap. “Atas dasar itu perlu ditindaklanjuti di Biro Pemeriksaan dan Penyidikan.”
Dalam laporan keuangan Great River Juni 2003 disebutkan, perusahaan (Great River) mendapatkan pinjaman Rp 87,5 miliar dari Asuransi Jiwasraya untuk modal kerja. Jangka waktu pinjaman dari 25 Februari 2004 dan diangsur (pembayarannya) mulai bulan kelima serta diakhiri pada 25 Desember 2004. Pinjaman tadi dikenakan bunga 16 persen dengan jaminan perusahaan dari PT Centrapermata Karya. Centrapermata adalah pemegang 50,1 persen saham Great River.
Menanggapi pemberitaan di media massa, Sekretaris Perusahaan Great River Doddy Soepardi menjelaskan, sesuai dengan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan pada 2 Desember 2003, pada pertengahan Januari 2004 Great River melakukan aksi korporasi membagikan dan menerbitkan saham bonus senilai Rp 271,7 miliar.
Rasionya adalah lima saham lama mendapatkan tujuh saham baru. Berarti, terjadi penambahan 543,312 juta saham, sehingga total keseluruhan saham yang dikeluarkan dan disetor penuh perusahaan menjadi 931,392 juta saham. Sedangkan modal disetor meningkat menjadi Rp 465,7 miliar.
Karena itu, menurut Doddy, penyesuaian harga saham Great River sehubungan dengan adanya kapitalisasi dari selisih penilaian kembali aktiva tetap Rp 256,93 miliar merupakan hasil restrukturisasi utang perseroan pada 2000.
Pada Juni dan Desember 2004, manajemen perseroan telah memenuhi panggilan dari BEJ dan Bapepam untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan masalah ini. “Kedua lembaga itu memahami penjelasan perseroan,” kata Doddy dalam siaran pers.
Mengenai keterkaitan kenaikan harga saham dengan transaksi repo perseroan dengan Jiwasraya, Doddy menjelaskan, transaksi tersebut tidak ada keterkaitan mengingat transaksi repo telah ditandatangani pada akhir 2003, walaupun pelaksanaannya baru dilakukan di awal 2004.
“Transaksi tersebut juga telah dilaporkan ke Bapepam dalam laporan keuangan pada Maret, Juni, dan September 2004,” katanya.
Yuliawati - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|