|
Anggota DPR Desak Pemerintah Umumkan Daftar Hitam Pengemplang Utang UKM
Rabu, 05 Januari 2005 | 22:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Koperasi dan Usaha Kecil DPR Arya Bima mendesak pemerintah segera membuat dan mengumumkan daftar hitam koperasi dan usaha kecil dan menengah yang terbukti mengemplang utang.
Menurut dia, pembuatan daftar hitam koperasi dan usaha kecil yang mengemplang itu penting, sebelum pemerintah merealisasikan rencananya melakukan penghapusan kredit sebesar Rp 25 triliun.
“Dengan adanya daftar hitam itu akan jelas koperasi atau usaha kecil mana yang benar-benar tidak mampu mengembalikan pinjamannya, karena alasan yang rasional atau karena memang waktu menerima pinjaman itu ternyata koperasi fiktif,” katar Arya di Solo hari ini.
Arya mengakui, DPR sampai saat ini belum memutuskan persetujuan penghapusan utang tersebut. Meskipun demikian, kemungkinan besar akan disetujui dengan sejumlah catatan. “Terhadap penunggak yang karena disengaja, harus diproses secara hukum. Tidak bisa dong kalau disamaratakan. Pemutihan memang bagi yang benar-benar hanya karena di luar kemampuan si penerima kredit,” katanya.
Menurut dia, terhadap koperasi dan usaha kecil yang jelas-jelas memang tidak memiliki kredibilitas lagi, maka tidak berhak menerima kucuran lagi.
Seperti diketahui, program 100 hari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah akan melakukan pemutihan utang koperasi. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga akan mengucurkan kredit baru untuk koperasi dan usaha kecil dengan skema baru.
“Menteri Koperasi mengusulkan bahwa nantinya skema pemberian kredit melalui satu pintu, yakni melalui lembaga perbankan. Menurut kami skema ini ada kelemahan-kelemahannya,” kata anggota DPR dari PDIP ini.
Salah satu kelemahan itu adalah tidak semua usaha kecil mengenal lembaga perbankan. Karena itu, dia mengusulkan, agar ada kategorisasi jenis usaha kecil. Untuk jenis usaha kecil tertentu misalnya, diperlukan skema kredit yang agak berbeda.
Sedangkan untuk menghindari kemacetan utang yang kerap terjadi, Arya mengusulkan, adanya penjamin bagi koperasi yang akan mendapatkan kredit. Penjamin tersebut dapat berasal dari tokoh atau lembaga yang memiliki kredibilitas. Si penjamin juga memiliki tanggung jawab terhadap kelancaran pengembalian kredit.
“Hanya saja teknisnya masih harus dibahas, apakah hanya sekedar moral. Jadi, sifatnya seperti mempertaruhkan nama baik atau si penjamin juga memiliki implikasi hukum bila koperasi penerima kredit itu menunggak,” katanya.
Imron Rosyid - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|