DPR: BI Gagal Lakukan Fungsi Pengawasan
Kamis, 06 Januari 2005 | 20:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Keuangan dan Perbankan DPR menilai, Bank Indonesia telah gagal melaksanakan fungsinya melakukan pengawasan perbankan.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya skandal Bank Global,” kata Wakil Ketua Komisi Max Moein saat membacakan catatan tahun 2005 Komisi XI DPR di gedung DPR, Jakarta hari ini. “Ini mencerminkan kegagalan pengawasan oleh Bank Indonesia”.
Berdasarkan catatan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, selama 2004, BI telah menutup dua bank, yakni Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali. BI juga telah membekukan kegiatan usaha Bank Global, yang kemungkinan akan segera ditutup juga.
Selain itu, BI juga masih melakukan pengawasan khusus terhadap Bank Persyarikatan Indonesia. “Kasus bank Global kemungkinan akan diikuti bank lain,” kata Max.
Setelah penutupan bank, menurut dia, pemerintah tetap melakukan penjaminan yang berpotensi terjadinya penyelewengan dan mengancam keuangan negara. Karena itu, Komisi Perbankan dan Keuangan DPR meminta pemerintah meninjau kembali beban penjaminan perbankan ini. “Beban penjaminan perbankan sekarang ini ternyata tidak mendidik,” katanya.
Komisi ini juga mendesak pemerintah dan BI mempercepat penggabungan bank kecil, kurang sehat, atau bank yang kurang dalam merealisasikan Lembaga Penjaminan Simpanan. BI bisa membuat peraturan lebih ketat mengenai persyaratan modal dan likuiditas, seperti membatasi jumlah maksimum obligasi sub-ordinasi sebagai proporsi dari modal pelengkap.
Berkaitan dengan kejahatan perbankan, Komisi Keuangan dan Perbankan DPR juga menuntut BI, Departemen Keuangan, dan jajaran penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Mahkamah Agung bekerja sungguh-sungguh memberantas kejahatan perbankan.
Max mengatakan, pelaku kejahatan perbankan di Indonesia banyak yang lolos dari jerat hukum dan kabur ke luar negeri, karena kegagalan jajaran penegak hokum. Kegagalan ini menjadikan Indonesia surga bagi penjahat perbankan dan menjadikannya sebagai bisnis yang sangat menggiurkan.
Anggota komisi Dradjad Wibowo menambahkan, BI perlu diberikan kewenangan menyidik dalam kejahatan perbankan. BI layak diberikan kewenangan mengingat lemahnya proses penyidikan dalam kejahatan perbankan yang telah terjadi. “Tapi harus diingat batas kewenangannya dan bagaimana tindak lanjutnya di pengadilan,” kata Drajad.
Dradjat juga meminta, BI transparan dalam melakukan fungsinya sebagai pengawas bank. BI seharusnya mengumumkan hasil pemeriksaan bank kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa menilai kondisi bank atau bankirnya sendiri.
Yandi MR - Tempo





