Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Pemerintah Tunda Serahkan Gula Ilegal
Senin, 10 Januari 2005 | 20:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah hari ini memutuskan untuk menunda penyerahan gula ilegal kepada pemenang tender yang diadakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 4 Januari kemarin.

Menteri perdagangan Marie Pangestu menyatakan penundaan ini dikarenakan pemerintah akan mengkaji substansi penyelenggaraan tender. “Ada beberapa substansi yang akan dikaji sebelum gula diserahkan pada pemenang tender,” ujarnya pada wartawan hari ini, Senin (10/1) di Jakarta.

Keputusan untuk menunda penyerahan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Jaksa Agung, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pertanian. Rapat berlangsung di kantor Departemen Keuangan Jakarta.

Menurut Marie keputusan itu diambil setelah ada penjelasan dari kepala pusat penerangan Jaksa Agung yang menyebutkan bahwa proses lelang gula adalah sah. Meski demikian, menurut Marie, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam mengenai substansi pelaksanaan tender tersebut.

Menteri Pertanian, Anton Aprianto menyebutkan, substansi yang akan dikaji berkaitan dengan penentuan harga gula. Menurut dia, berdasar hasil kajian pemerintah, seharusnya gula itu bisa dilelang dengan harga Rp 2700 per kilogram, sementara hasil lelang kemarin gula tersebut dihargai Rp 2100 per kilogram. “Jadi appraise-nya akan kami kaji lagi,” katanya.

Baik Marie maupun Anton menolak menyebutkan kemungkinan terjadinya tender ulang lagi. “Kami masih mengkaji substansinya. Nanti perkembangannya akan kita umumkan lebih lanjut,”ujar Marie.

Erwin Daryanto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Presiden Direktur (Presdir) PT Great River International (GRI) Tbk, Sunjoto Tanudjaja (kiri) menerima ucapan selamat dari Komisaris Independen GRI, Marie Pangestu (tengah) disaksikan oleh Ketua Kehormatan GRI, Sukanta Tanudjaja (kanan) usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan & Luar Biasa PT Great River Internasional Tbk. di Graha Niaga, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Purwanta BS; K15A/462/2003; 20030627].
Sunjoto Tanudjaja, Sukanta Tanudjaja dan Marie Pangestu

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Lanal Dumai Tangani 64 Kasus Penyelundupan
Pemerintah Tak Bisa Kontrol Harga Pasar
Tim Medis Berangkat Ke Nabire dan Alor
Cara Menteri Mari Melawan Penyelundup
Kwik Kian Gie akan Menjadi Saksi Ahli Kasus Nurdin Halid
Kwik Kian Gie Saksi Ahli Kasus Gula
Mari Pangestu Setuju Pelarangan Ekspor Pasir Laut ke Singapura
Penduduk Zona Perdagangan Bebas Kena Pajak
Pengacara: Perkara Kasus Nurdin Halid Terlalu Dipaksakan
Berkas Kasus Nurdin Halid Diserahkan Ke Kejaksaan, Minggu Ini
> selengkapnya...


Referensi

Jalur Penyelundupan TKI dan Barang Ilegal
Tata Niaga Gula Impor
Kepres RI No. 63 Thn.2003 Tentang Dewan Gula Indonesia

Website

Departemen Pertanian
Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Suara NU ke Pasangan Karsa, Perempuan ke Kaji
Pasangan Karsa Langsung Lakukan Konsolidasi
Industri Mulai Geser Hari Kerja
Pemerintah Siapkan Dana Cadangan untuk PLN
Industri Gugat PLN Jika Tarif Dinaikkan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data