|
Ekonomi Bisnis
Pemerintah Tunda Serahkan Gula Ilegal
Senin, 10 Januari 2005 | 20:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah hari ini memutuskan untuk menunda penyerahan gula ilegal kepada pemenang tender yang diadakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 4 Januari kemarin.
Menteri perdagangan Marie Pangestu menyatakan penundaan ini dikarenakan pemerintah akan mengkaji substansi penyelenggaraan tender. “Ada beberapa substansi yang akan dikaji sebelum gula diserahkan pada pemenang tender,” ujarnya pada wartawan hari ini, Senin (10/1) di Jakarta.
Keputusan untuk menunda penyerahan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Jaksa Agung, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pertanian. Rapat berlangsung di kantor Departemen Keuangan Jakarta.
Menurut Marie keputusan itu diambil setelah ada penjelasan dari kepala pusat penerangan Jaksa Agung yang menyebutkan bahwa proses lelang gula adalah sah. Meski demikian, menurut Marie, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam mengenai substansi pelaksanaan tender tersebut.
Menteri Pertanian, Anton Aprianto menyebutkan, substansi yang akan dikaji berkaitan dengan penentuan harga gula. Menurut dia, berdasar hasil kajian pemerintah, seharusnya gula itu bisa dilelang dengan harga Rp 2700 per kilogram, sementara hasil lelang kemarin gula tersebut dihargai Rp 2100 per kilogram. “Jadi appraise-nya akan kami kaji lagi,” katanya.
Baik Marie maupun Anton menolak menyebutkan kemungkinan terjadinya tender ulang lagi. “Kami masih mengkaji substansinya. Nanti perkembangannya akan kita umumkan lebih lanjut,”ujar Marie.
Erwin Daryanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
| Sunjoto Tanudjaja, Sukanta Tanudjaja dan Marie Pangestu
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|