Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Indonesia Kaji Ratifikasi FCTC
Senin, 10 Januari 2005 | 21:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia mempertimbangkan untuk ikut meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Langkah ini akan dilakukan secara hati-hati karena menyangkut banyak pihak sekaligus bisa memicu munculnya keresahan bagi kalangan terkait.

FCTC merupakan perjanjian global dibidang kesehatan masyarakat. Organisasi Perdagangan Dunia (WHO) dalam sidangnya di Jenewa pada Mei 2003 secara aklamasi telah menyetujui ketentuan ini.

Namun, beberapa anggota WHO belum menandatangani komitmen pelaksanaan FCTC termasuk Indonesia.

Menurut Dirjen IKAH Departemen Perindustrian Benny Whyudi belum ditandatanganinya FCTC oleh pemerintah Indonesia lantaran sudah ada PP No 19/2203 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan dan UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang antara lain telah diatur tentang iklan rokok.

Namun, lanjut Benny, tekanan agar Indonesia ikut meratifikasi FCTC semakin kuat. “Indonesia diminta untuk ratifikasi. Tapi ini cukup peka jadi harus hati-hati,“ kata Benny di Jakarta, Senin (10/1).

Sebab, kata Benny, lantaran menyangkut hal-hal sensitif seperti permasalahan petani, tenaga kerja, dan pabrik rokok. Dia menyebutkan “Misalnya larangan penjualan rokok secara eceran. Itu boleh. Kalau beli harus bungkusan. Di kita tau sendiri. Jarang mereka beli satu bungkus.”

Selain itu, dalam FCTC juga menyatakan penjualan atau pembelian rokok oleh atau kepada anak-anak sekolah juga tidak diperbolehkan.

FCTC juga mensyaratkan diberlakukannya cukai secara progresif seperti penaikan cukai hingga 20 persen tiap tahunnya. Hal-hal seperti inilah, kata Benny, yang masih menjadi bahan kajian. "Nah kita itu masih miskin. Kalau kenaikannya seperti tadi maka industri rokoknya akan terpuruk.” (muchamad nafi)



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Tetap Berlakukan Tata Niaga Gula Sampai 2007
Pemerintah Akan Revisi UU Ketenagalistrikan
Perpajakan Masih Hambat Perkembangan Kawasan Industri
HKI Usulkan Pembentukan Komisi Kawasan Industri
Pemerintah Tidak Akan Tambah Importir Gula
Berkas Kasus Nurdin Halid Diserahkan Ke Kejaksaan, Minggu Ini
Departemen Perindustrian Usul Tambah Satu Direktorat
Pemerintah Minta Industri Pangan Tidak Menaikkan Harga
Pemerintah Akan Tutup Sementara PT Pupuk Kaltim
Ada Permainan dalam Penerapan SNI
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 14 Tahun 2004 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
PP RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
UU RI No.8 Thn.1999 Tentang Perlindungan Konsumen
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor
DPR akan Bertemu Pimpinan KPK
Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik
Keluarga Yakin Jika Nanik Dibunuh Ryan
Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data