|
Ekonomi dan Bisnis
Indonesia Kaji Ratifikasi FCTC
Senin, 10 Januari 2005 | 21:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia mempertimbangkan untuk ikut meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Langkah ini akan dilakukan secara hati-hati karena menyangkut banyak pihak sekaligus bisa memicu munculnya keresahan bagi kalangan terkait.
FCTC merupakan perjanjian global dibidang kesehatan masyarakat. Organisasi Perdagangan Dunia (WHO) dalam sidangnya di Jenewa pada Mei 2003 secara aklamasi telah menyetujui ketentuan ini.
Namun, beberapa anggota WHO belum menandatangani komitmen pelaksanaan FCTC termasuk Indonesia.
Menurut Dirjen IKAH Departemen Perindustrian Benny Whyudi belum ditandatanganinya FCTC oleh pemerintah Indonesia lantaran sudah ada PP No 19/2203 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan dan UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang antara lain telah diatur tentang iklan rokok.
Namun, lanjut Benny, tekanan agar Indonesia ikut meratifikasi FCTC semakin kuat. “Indonesia diminta untuk ratifikasi. Tapi ini cukup peka jadi harus hati-hati,“ kata Benny di Jakarta, Senin (10/1).
Sebab, kata Benny, lantaran menyangkut hal-hal sensitif seperti permasalahan petani, tenaga kerja, dan pabrik rokok. Dia menyebutkan “Misalnya larangan penjualan rokok secara eceran. Itu boleh. Kalau beli harus bungkusan. Di kita tau sendiri. Jarang mereka beli satu bungkus.”
Selain itu, dalam FCTC juga menyatakan penjualan atau pembelian rokok oleh atau kepada anak-anak sekolah juga tidak diperbolehkan.
FCTC juga mensyaratkan diberlakukannya cukai secara progresif seperti penaikan cukai hingga 20 persen tiap tahunnya. Hal-hal seperti inilah, kata Benny, yang masih menjadi bahan kajian. "Nah kita itu masih miskin. Kalau kenaikannya seperti tadi maka industri rokoknya akan terpuruk.” (muchamad nafi)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|