Prabowo : Proses Lelang Gula Ilegal Tidak Transparan

Senin, 10 Januari 2005 | 21:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pertanian menilai harga taksiran lelang gula yang ditetapkan oleh PT.Malvira Aprisindo Utama sebesar Rp 2.270 tidak memadai dengan keadaan di pasar. Demikian disampaikan Anton Apriyantono usai rapat koordinasi di Departemen Keuangan, Jakarta hari ini pukul 18.30 WIB (10/1).

PT.MAlvira Aprisindo Utama ini merupakan Lembaga Appraisal yang ditunjuk oleh Dinas Perdagangan DKI untuk melakukan taksiran harga gula ilegal tersebut.
Hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung Abdurrahman Saleh, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Prabowo Subianto juga terlihat hadir.

Menurut Mari selaku juru bicara dalam rapat koordinasi ini, menyatakan proses lelang tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada. "Hanya substansinya yang ada masalah,"katanya.

Menurut Mari, setelah kajian dan inventarisasi permasalahan selesai, baru pemerintah akan menetapkan langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan. Kesimpulan yang ada sementara yakni dari sisi prosedur tidak ada masalah, namun dari sisi substansi masih ada masalah.

Menurut Anton, ada dua substansi yang menjadi permasalahan dari proses lelang gula ilegal ini. Pertama, tingkat kerusakan barang bukti gula tersebut ada yang menyatakan 75 persen dan ada pula yang menyatakan 45 persen. Kedua masalah harga yang dihitung terlalu rendah yakni Rp 2.270. "Padahal nanti harga appraisalnya pasti lebih rendah lagi." kata Anton.

Rapat koordinasi sore ini menghasilkan tiga poin utama. Pertama, Kapuspen Kejaksaan Agung menyatakan bahwa prosedur lelang gula ilegal ini sudah benar. Kedua Jaksa Agung menunda penyerahan barang secara sementara. Ketiga dalam rapat koordinasi ini melakukan kajian beberapa permasalahan dari sisi yuridis dan ekonomis.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Prabowo Subianto menyatakan bahwa lelang tersebut perlu diulang demi keadilan. "Terlihat nyata proses lelang tidak transparan karena dibuka pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 10.30 WIB," kata Prabowo.

Mengenai adanya penyusutan jumlah gula sitaan ini, Prabowo berpendapat bahwa hal itu bisa terjadi akibat proses pemindahan dan barang yang rusak. Mengenai ketertarikan HKTI untuk mengikuti proses lelang ulang? "HKTI pun kalau diberi kesempatan mengapa tidak ikut lelang?"kata Prabowo.

Asep Yogi Junaedi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: