Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Pemerintah Segera Ajukan RUU Pertambangan
Selasa, 11 Januari 2005 | 19:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah tahun lalu Rancangan Undang-Undang Pertambangan Umum yang diajukan pemerintah ke DPR ditarik untuk dilengkapi, maka di awal tahun 2005 ini pemerintah mulai menyiapkan RUU Pertambangan baru yang dinamakan RUU Pertambangan, Mineral dan Batubara.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Pertambangan dan Energi Sutisna Prawira, pemerintah telah memiliki draf sementara dan meminta masukan dari para stakeholder. "Secepatnya setelah lokakarya akan dilakukan perbaikan dengan adanya masukan dari stakeholder, kami akan ajukan ke Presiden," tandasnya di Departemen Energi Jakarta Selasa (11/1).

Penyelesaian RUU Pertambangan ini, lanjut Sutisna masuk dalam program 100 hari Susilo Bambang Yudhoyono.

Sutisna menambahkan sebagian isi dari draf RUU Pertambangan Umum yang kini menjadi RUU Pertambangan Energi Mineral dan Batubara ini mengatur mengenai perizinan dan kontrak pertambangan. Kontrak dapat dimungkinkan melalui BUMN yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diatur negara.

"Jadi kalau ada perselisihan dengan kontraktor kita tidak mengalami kesulitan," kata Sutisna. Nantinya, lanjut Sutisna pemerintah tidak akan lagi melakukan kontrak seperti halnya kontrak karya karena pada prinsipnya pemerintah tidak lagi menjalankan fungsi bisnis dan keperdataan.

Mengenai kemungkinan kontrak dilakukan oleh Badan Pelaksana seperti halnya dalam sektor minyak dan gas, Sutisna mengatakan tidak akan mungkin karena dapat mempersulit. "Badan Pelaksana tidak bisa karena sektor pertambangan telah disentralisasikan dan otonomi daerah," tambahnya. Sedangkan dalam sektor minyak dan gas bumi masih sentralistik dari pusat.

Departemen Pertambangan untuk mencari masukan, besok akan mengadakan lokakarya yang khusus membahas RUU Pertambangan Energi dan Batubara. Setidaknya 20 gubernur, 20 bupati dan walikota, 7 Perguruan Tinggi, 12 asosiasi dan LSM seperti Jatam, Walhi, ikut serta. Disamping itu tiga BUMN juga ikut menghadiri lokakarya ini.

Sutisna menambahkan selama ini hanya ada tiga BUMN yang bergerak dalam bidang pertambangan yaitu PT. Aneka Tambang, PT. Tambang Batubara Bukit Asam dan PT. Tambang Timah Tbk. "Bisa saja pemeritah membentuk BUMN baru sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)," katanya.

Sebelumnya rancangan undang-undang (RUU) Pertambangan Umum telah ditarik untuk direvisi. Subsektor sumber daya air dan panas bumi telah mempunyai UU sendiri sehingga kedua subsektor tadi harus dikeluarkan dalam draf RUU Pertambangan Umum dan dibuatkan yang baru.

Selama ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Pertambangan yang baru dan masih menggunakan UU Pertambangan Umum N0. 11 tahun 1967.

Muhamad Fasabeni


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Pabrik semen Nusantara di Nusakambangan, Jawa Tengah, Oktober 2000. [TEMPO/ Bernard Chaniago; 31D/241/2000; 20001107]. Pabrik Semen Nusantara di Cilacap, Jawa Tengah, Oktober 2000. [TEMPO/ Bernard Chaniago; 31D/239/2000; 20001106]
Pabrik Semen Nusantara
Pabrik Semen Nusantara
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Diminta Tinjau Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Mentaben: Perlu Peraturan Reklamasi
Lima Perusahaan Tambang Raih Penghargaan Reklamasi
Krisis Keuangan, Pertamina Tak Penuhi Permintaan Bekasi Rp. 8,2 Miliar
Peramina Hanya Bantu Rp. 1,4 Miliar untuk Perbaikan Jalan Perjuangan
Pipanisasi Minyak Pertamina di Bekasi Selesai Maret 2005
Pemerintah Siapkan Pintu Masuk Investasi Listrik Swasta
Kebutuhan Investasi Bidang Kelistrikan US$ 30 Miliar
Pemerintah Terus Kaji Kenaikan BBM
Si Bule dan Kisah Suram Kawasan Pertambangan
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Todung Mulya Lubis Pesta Ulang Tahun Ke-59
Tak Ada Minyak Mentah Di Antapani
Walikota Cirebon Tolak Cairkan Gaji ke 13
Polisi Ringkus Pembuat Uang Palsu
Klinik HIV/AIDS untuk Napi Banceuy

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data