|
Ekbis
Pemerintah Segera Ajukan RUU Pertambangan
Selasa, 11 Januari 2005 | 19:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah tahun lalu Rancangan Undang-Undang Pertambangan Umum yang diajukan pemerintah ke DPR ditarik untuk dilengkapi, maka di awal tahun 2005 ini pemerintah mulai menyiapkan RUU Pertambangan baru yang dinamakan RUU Pertambangan, Mineral dan Batubara.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Pertambangan dan Energi Sutisna Prawira, pemerintah telah memiliki draf sementara dan meminta masukan dari para stakeholder. "Secepatnya setelah lokakarya akan dilakukan perbaikan dengan adanya masukan dari stakeholder, kami akan ajukan ke Presiden," tandasnya di Departemen Energi Jakarta Selasa (11/1).
Penyelesaian RUU Pertambangan ini, lanjut Sutisna masuk dalam program 100 hari Susilo Bambang Yudhoyono.
Sutisna menambahkan sebagian isi dari draf RUU Pertambangan Umum yang kini menjadi RUU Pertambangan Energi Mineral dan Batubara ini mengatur mengenai perizinan dan kontrak pertambangan. Kontrak dapat dimungkinkan melalui BUMN yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diatur negara.
"Jadi kalau ada perselisihan dengan kontraktor kita tidak mengalami kesulitan," kata Sutisna. Nantinya, lanjut Sutisna pemerintah tidak akan lagi melakukan kontrak seperti halnya kontrak karya karena pada prinsipnya pemerintah tidak lagi menjalankan fungsi bisnis dan keperdataan.
Mengenai kemungkinan kontrak dilakukan oleh Badan Pelaksana seperti halnya dalam sektor minyak dan gas, Sutisna mengatakan tidak akan mungkin karena dapat mempersulit. "Badan Pelaksana tidak bisa karena sektor pertambangan telah disentralisasikan dan otonomi daerah," tambahnya. Sedangkan dalam sektor minyak dan gas bumi masih sentralistik dari pusat.
Departemen Pertambangan untuk mencari masukan, besok akan mengadakan lokakarya yang khusus membahas RUU Pertambangan Energi dan Batubara. Setidaknya 20 gubernur, 20 bupati dan walikota, 7 Perguruan Tinggi, 12 asosiasi dan LSM seperti Jatam, Walhi, ikut serta. Disamping itu tiga BUMN juga ikut menghadiri lokakarya ini.
Sutisna menambahkan selama ini hanya ada tiga BUMN yang bergerak dalam bidang pertambangan yaitu PT. Aneka Tambang, PT. Tambang Batubara Bukit Asam dan PT. Tambang Timah Tbk. "Bisa saja pemeritah membentuk BUMN baru sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)," katanya.
Sebelumnya rancangan undang-undang (RUU) Pertambangan Umum telah ditarik untuk direvisi. Subsektor sumber daya air dan panas bumi telah mempunyai UU sendiri sehingga kedua subsektor tadi harus dikeluarkan dalam draf RUU Pertambangan Umum dan dibuatkan yang baru.
Selama ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Pertambangan yang baru dan masih menggunakan UU Pertambangan Umum N0. 11 tahun 1967.
Muhamad Fasabeni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|