Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Pemerintah Larang Daerah Buat Surat Sahnya Hasil Hutan
Selasa, 11 Januari 2005 | 21:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Kehutanan melarang Kepala Dinas Kehutanan provinsi atau daerah membuat surat keterangan sahnya hasil hutan antarpulau yang diangkut kapal asing (kapal berbendera asing).

Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan Transtoto Handhadari mengatakan, tujuan pelarangan ini untuk mengurangi penyimpangan-penyimpangan peredaran kayu yang terjadi di daerah.

Menurut dia, dalam surat edaran nomor SE.02/VI-BIKPHH/2004 ini, pejabat yang ditunjuk di daerah dilarang membuat surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang diangkut kapal berbendera asing.

Pejabat itu juga harus memeriksa kebenaran fisik, baik dari dokumen maupun di lapangan, dari daftar hasil hutan yang diajukan pemohon.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan menunjuk pejabat penerbit surat keterangan sahnya hasil hutan di masing-masing daerah, tapi Kepala Dinas Kehutanan ikut bertanggung jawb terhadap petugas yang telah ditunjuk atau ditetapkan itu.

Sedangkan dalam setiap dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan, wajib dicantumkan nama perusahaan maupun perorangan yang akan mengangkut hasil hutan tersebut.

Asep Yogi Junaedi - Tempo


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Menteri Kehutanan, M Prakosa dalam  rapat kerja di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin, 17 Februari 2003. 
[TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030314].
M Prakosa

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Sediakan Rp 806 Miliar untuk Rehabilitasi Tanaman Bakau di Aceh
Menhut: Januari 2005 Pelaku Ilegal Logging Harus Diadili
Presiden Canangkan Kawasan Eko Karst di Gunungkidul
Separo Hutan di Margowitan Rusak
Presiden SBY Canangkan Kawasan Eko-karst
Jawa Tengah Kekurangan Pasokan Kayu 4,3 Juta Meterkubik Per Tahun
Pemerintah Tunda Umumkan Nama-nama Cukong Illegal Logging Hingga Akhir Tahun
Akibat Illegal Logging, Negara Rugi Rp 30 Triliun
59 Nama Cukong Illegal Loging Diserahkan ke Polri
Tangerang Minta Izin Bangun Pelabuhan Ikan Modern
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
> selengkapnya...

Website

Departemen Kehutanan
Berita Bumi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Kejaksaan Siapkan Eksekusi Amrozi Cs
Utang Bahan Bakar Militer Tanggung Jawab Pemerintah
Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor
DPR akan Bertemu Pimpinan KPK
Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data