|
Ekonomi
Pemerintah Larang Daerah Buat Surat Sahnya Hasil Hutan
Selasa, 11 Januari 2005 | 21:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Kehutanan melarang Kepala Dinas Kehutanan provinsi atau daerah membuat surat keterangan sahnya hasil hutan antarpulau yang diangkut kapal asing (kapal berbendera asing).
Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan Transtoto Handhadari mengatakan, tujuan pelarangan ini untuk mengurangi penyimpangan-penyimpangan peredaran kayu yang terjadi di daerah.
Menurut dia, dalam surat edaran nomor SE.02/VI-BIKPHH/2004 ini, pejabat yang ditunjuk di daerah dilarang membuat surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang diangkut kapal berbendera asing.
Pejabat itu juga harus memeriksa kebenaran fisik, baik dari dokumen maupun di lapangan, dari daftar hasil hutan yang diajukan pemohon.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan menunjuk pejabat penerbit surat keterangan sahnya hasil hutan di masing-masing daerah, tapi Kepala Dinas Kehutanan ikut bertanggung jawb terhadap petugas yang telah ditunjuk atau ditetapkan itu.
Sedangkan dalam setiap dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan, wajib dicantumkan nama perusahaan maupun perorangan yang akan mengangkut hasil hutan tersebut.
Asep Yogi Junaedi - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|