|
Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah Akan Awasi Masuknya Impor Barang Bekas ke Daerah Bencana
Rabu, 12 Januari 2005 | 21:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah-daerah, khususnya di wilayah yang terkena bencana seperti di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang baru terkena bencana tsunami, akan mengawasi masuknya setiap impor barang bekas ke wilayah itu.
Menurut Menteri Perindustrian Andung A. Nitimihardja, pemerintah perlu melakukan pengawasan untuk mengantisipasi diselewengkannya izin impor barang bekas itu ke wilayah lain.
Pengawasan itu akan meliputi jumlah produk yang diimpor berdasarkan inventarisasi kebutuhan, sehingga tidak sampai melebihi kebutuhan.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap barang bekas yang diimpor. Pemeriksaan kondisi barang yang diimpor akan diperiksa secara seksama supaya betul-betul yang bisa dipakai, bukan barang rongsokan. PT Sucofindo akan melakukan verifikasi terhadap barang bekas yang diimpor tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan izin impor barang bekas untuk daerah-daerah bencana, termasuk Aceh. Izin impor ini terutang dalam surat keputusan bersama antara Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 01/M/Kep/1/2005 pada 3 januari 2005.
Dalam surat keputusan bersama itu disebutkan bahwa sejumlah barang modal bekas yang sebelumnya dilarang sekarang diizinkan diimpor. Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah bencana, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Jenis barang bekas yang diizinkan diimpor ke wilayah bencana antara lain kendaraan alat berat forklift, buldozer, tank, helicopter, serta truk pengangkut di bawah 10 ton.
Andung mengatakan, impor barang bekas itu akan didasarkan kepada kebutuhan yang diperlukan di wilayah bencana. Departemen Perindustrian mengeluarkan rekomendasi bagi pemenuhan kebutuhan tersebut.
“Kami bekerja sama dengan Bakornas (Badan Koordinasi Nasional) berapa sih kebutuhan yang diperlukan di suatu wilayah bencana, berapa buldozer, berapa truk. Nanti, Departemen Perindustrian yang akan mengeluarkan izin sesuai peraturan,” kata Andung.
Muchamad Nafi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|