Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Akan Awasi Masuknya Impor Barang Bekas ke Daerah Bencana
Rabu, 12 Januari 2005 | 21:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah-daerah, khususnya di wilayah yang terkena bencana seperti di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang baru terkena bencana tsunami, akan mengawasi masuknya setiap impor barang bekas ke wilayah itu.

Menurut Menteri Perindustrian Andung A. Nitimihardja, pemerintah perlu melakukan pengawasan untuk mengantisipasi diselewengkannya izin impor barang bekas itu ke wilayah lain.

Pengawasan itu akan meliputi jumlah produk yang diimpor berdasarkan inventarisasi kebutuhan, sehingga tidak sampai melebihi kebutuhan.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap barang bekas yang diimpor. Pemeriksaan kondisi barang yang diimpor akan diperiksa secara seksama supaya betul-betul yang bisa dipakai, bukan barang rongsokan. PT Sucofindo akan melakukan verifikasi terhadap barang bekas yang diimpor tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan izin impor barang bekas untuk daerah-daerah bencana, termasuk Aceh. Izin impor ini terutang dalam surat keputusan bersama antara Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 01/M/Kep/1/2005 pada 3 januari 2005.

Dalam surat keputusan bersama itu disebutkan bahwa sejumlah barang modal bekas yang sebelumnya dilarang sekarang diizinkan diimpor. Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah bencana, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Jenis barang bekas yang diizinkan diimpor ke wilayah bencana antara lain kendaraan alat berat forklift, buldozer, tank, helicopter, serta truk pengangkut di bawah 10 ton.

Andung mengatakan, impor barang bekas itu akan didasarkan kepada kebutuhan yang diperlukan di wilayah bencana. Departemen Perindustrian mengeluarkan rekomendasi bagi pemenuhan kebutuhan tersebut.

“Kami bekerja sama dengan Bakornas (Badan Koordinasi Nasional) berapa sih kebutuhan yang diperlukan di suatu wilayah bencana, berapa buldozer, berapa truk. Nanti, Departemen Perindustrian yang akan mengeluarkan izin sesuai peraturan,” kata Andung.

Muchamad Nafi - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Industri Bahan Bangunan Diminta Memasok ke Aceh
Indonesia Kaji Ratifikasi FCTC
Pemerintah Hentikan Sementara Impor Kapal Ikan Eks Taiwan
Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 2004 Lima Persen
Pemerintah Terapkan Harmonisasi Tarif Sejumlah Barang Impor
Menteri Keuangan : Tak Ada PP Khusus Penyelundupan
Perpajakan Masih Hambat Perkembangan Kawasan Industri
HKI Usulkan Pembentukan Komisi Kawasan Industri
Bea Cukai Sita Dua Kontainer Berisi Senjata
Departemen Perindustrian Usul Tambah Satu Direktorat
> selengkapnya...


Website

Departemen Keuangan
Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data