Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Enam Perusahaan Tambang Diizinkan Eksploitasi di Hutan Lindung Lagi
Rabu, 12 Januari 2005 | 21:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Enam perusahaan tambang akan diizinkan melakukan penambangan di kawasan hutan lindung lagi.

Keenam perusahaan itu adalah PT Sorikmas, PT Weda Bay, PT Natarang Mining, PT Karimun Granit, PT Aneka Tambang, dan PT.Nusa Halmahera.

Keenam perusahaan itu akan menggarap wilayah hutan lindung seluas 301.204 hektar. PT Sorikmas akan merambah hutan lindung seluas 30 ribu hektare, PT Weda Bay 9.954 hektare, PT Natarang Mining 40 hektare, PT Karimun Granit 1.160 hektare, PT Aneka Tambang 7.090 hektare, dan PT Nusa Halmahera 213 hektare.

Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan Transtoto Handadhari mengatakan, setelah sebelumnya 13 perusahaan tambang diizinkan melakukan eksploitasi di kawasan hutan lindung pada 2004, sekarang akan menyusul enam perusahaan lagi.

”Saat ini izinnya masih menunggu persetujuan Menteri Kehutanan,” kata Transtoto di Jakarta hari ini.

Menurut dia, pemberian izin itu merupakan konsekuensi disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah disetujui DPR RI periode 1999-2004.

Saat itu salah satu pertimbangan pemerintah memberikan izin kepada 13 perusahaan tersebut adalah perusahaan-perusahaan itu sudah sampai pada tahap eksplorasi.

Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004. Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan disebutkan bahwa persetujuan itu hanya diberikan kepada 13 perusahaan tambang itu saja.

Asep Yogi Junaedi - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Menteri Kehutanan, M Prakosa dalam  rapat kerja di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin, 17 Februari 2003. 
[TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030314].
M Prakosa

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Larang Daerah Buat Surat Sahnya Hasil Hutan
Pemerintah Sediakan Rp 806 Miliar untuk Rehabilitasi Tanaman Bakau di Aceh
Menhut: Januari 2005 Pelaku Ilegal Logging Harus Diadili
Presiden Canangkan Kawasan Eko Karst di Gunungkidul
Separo Hutan di Margowitan Rusak
Presiden SBY Canangkan Kawasan Eko-karst
Jawa Tengah Kekurangan Pasokan Kayu 4,3 Juta Meterkubik Per Tahun
Pemerintah Tunda Umumkan Nama-nama Cukong Illegal Logging Hingga Akhir Tahun
Akibat Illegal Logging, Negara Rugi Rp 30 Triliun
59 Nama Cukong Illegal Loging Diserahkan ke Polri
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
> selengkapnya...

Website

Departemen Kehutanan
Berita Bumi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor
DPR akan Bertemu Pimpinan KPK
Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik
Keluarga Yakin Jika Nanik Dibunuh Ryan
Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data