BEJ Hentikan Sementara Perdagangan Great River
Kamis, 13 Januari 2005 | 11:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bursa Efek Jakarta menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT Great River International Tbk (GRIV) karena perseroan menunda pembayaran bunga obligasi yang jatuh tempo.
BEJ menerima surat dari PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) selaku agen pembayaran atas bunga
obligasi Great River International I Tahun 2003. Dalam
laporannya, KSEI mengatakan belum menerima dana (Good
Funds) untuk pembayaran bunga obligasi ke-5 yang
jatuh tempo Kamis, 13 Januari 2005.
"BEJ menerima surat dari KSEI kemarin (Rabu, 12/1)," tutur Wan Wei Yiong, Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEJ, Kamis, (13/1).
Menurut Wan, mulai hari ini, pada perdagangan sesi I, BEJ memutuskan untuk suspens. Pencabutan suspens menunggu pengumuman lebih lanjut.
Obligasi Great River International I Tahun 2003
pertama kali diterbitkan oleh Great River tanggal 13
Oktober 2003. Nilai nominal obligasi ini sebesar Rp
300 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 13 Oktober
2008. Bunga obligasi ini mendapat peringkat BBB+ dan
berlaku sebagai Wali Amanat adalah Bank Mandiri Tbk.
Sebelumnya, Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah mengatakan, meskipun BEJ tidak mencatatkan perdagangan obligasi, namun akan terus memantau emiten yang tercatat di BEJ. "Permasalahan obligasi yang gagal bayar berpengaruh pada ekuitas emiten, sehingga BEJ akan terus memantau perkembangan obligasinya," tutur Erry.
Tercatat beberapa obligasi kesulitan, diantaranya pada 2004, Obligasi Sub Ordinasi Bank Global I Tahun 2003, dengan nilai Rp 400 miliar yang gagal bayar. Selain itu, saat ini, Obligasi Bahtera Adimina I tahun 2000 dengan nilai Rp 100 miliar kesulitan pembayaran sinking fund, karena peringkat turun dari B- menjadi BB-. Adapun, Obligasi Barito Pacific Timber I tahun 2002 sebesar Rp 400 miliar gagal bayar atas kupon bunga obligasi yang jatuh tempo pada 10 Januari 2005.
Yuliawati





