Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

PPATK Minta Bank Laporkan Dana Milik Tersangka Bank Global
Kamis, 13 Januari 2005 | 16:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) meminta bank yang menyimpan rekening milik tersangka kasus Bank Global segera melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan. PPATK juga menduga tersangka kasus bank Global terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang.

Wakil Kepala PPATK, I Gde Made Sadguna menegaskan semua lembaga keuangan yang terkait kasus bank Global wajib melaporkan ke PPATK. Menurutnya PPATK masih melakukan kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) mengidentifikasi bank serta lembaga keuangan lainnya yang terkait bank Global. "Kalau tidak melaporkan berarti melanggar undang-undang," kata usai seminar Kampanye Sosialisasi Anti Pencucian Uang di kantor PPATK, Jakarta, Kamis (13/1).

Sadguna mengaku belum mengetahui bank atau lembaga keuangan yang menyimpan dana tersangka kasus Bank Global. Menurutnya PPATK dan BI masih melakukan penelusuran. Hingga saat ini juga, Sadguna mengatakan belum menerima inisatif laporan dari bank atau lembaga keuangan terkait itu. "Kami masih menelusuri apakah mereka tidak melaporkan karena tidak mengetahui atau ada unsur kesengajaan," kata dia. "Kalau unsur kesengajaan arahnya sudah jelas pidana".

Sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 13, setiap penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan keuangan kepada PPATK seandainya ada transaksi mencurigakan atau transaksi tunai sebesar Rp 500 juta secara kumulatif dalam satu hari. Lembaga keuangan yang sengaja tidak melaporkan transaksi itu, sesuai pasal 8, diancam denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Di tempat yang sama, Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan tersangka utama bank Global, Irawan Salim diduga kuat melakukan pencucian uang di dalam dan luar negeri. Yunus mengatakan Direktur Utama Bank Global ini, diduga mempunyai aset properti senilai 4,1 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 23 miliar. "Sebagian besar dipakai istrinya di Singapura," katanya.

Menurutnya kegiatan menyamarkan uang hasil kejahatan perbankan dengan membeli aset properti sudah termasuk kategori pencucian uang. Sebelumnya, Yunus juga meminta BI, kepolisian dan kejaksaan manambah dakwaan dengan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dalam kasus bank Global.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka pencuci uang akan terancam hukuman penjara maskimal 15 tahun tanpa denda. Dengan gabungan dakwaan ini, Yunus mengharapkan kejahatan perbankan dapat diminimalisir. "Jadi nantinya hukumannya yang paling maksimal," kata Yunus.

BI mengadukan tersangka bank Global dengan Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 pasal 49. Dalam pasal ini, tersangka yang mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, kepolisian juga mengunakan undang-undang pidana dalam menjerat Irawan Salim.

Yandi MR

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes oleh forum somasi dengan poster bertuliskan tegakkan independensi bank indonesia di depan gedung Bank Indonesia/ BI, Jakarta 9 Juni 2000 [Bernard Chaniago; 2000/06/09]. Protes oleh Forum Somasi dengan poster bertuliskan tegakkan independensi Bank Indonesia di depan gedung Bank Indonesia/ BI, Jakarta 9 Juni 2000 [TEMPO/ Benard Chaniago; 30/388/2000; 2000/07/25].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BI: Pemerintah Seharusnya Minta Pembatalan Utang Luar Negeri US$ 218,5 Juta
BI: Moratorium Sebaiknya 15 tahun
Kuasa Hukum Bank Global Ajukan Penangguhan Penahanan
Indef Sarankan Bank Umum Sebagai Penyangga BPR
Mabes Polri Tahan Tiga Tersangka Kasus Bank Global
SBI Jadi Alat Utama Ukur Kebijakan Moneter
Presiden Resmikan Peluncuran Uang Rp 100 Ribu Baru
BI: Bank-bank di Aceh Beroperasi Penuh Pekan Depan
Jamsostek Upayakan Pengambilan Aset Bank Global
Polisi Minta Bantuan Ahli Telematika Buru Dirut Bank Global
> selengkapnya...


Referensi

Proses Pembekuan Bank Global
Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara RI
PT Bank Global Internasional Tbk.
Bank Indonesia
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Suara NU ke Pasangan Karsa, Perempuan ke Kaji
Pasangan Karsa Langsung Lakukan Konsolidasi
Industri Mulai Geser Hari Kerja
Pemerintah Siapkan Dana Cadangan untuk PLN
Industri Gugat PLN Jika Tarif Dinaikkan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data