|
Ekbis
PPATK Minta Bank Laporkan Dana Milik Tersangka Bank Global
Kamis, 13 Januari 2005 | 16:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) meminta bank yang menyimpan rekening milik tersangka kasus Bank Global segera melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan. PPATK juga menduga tersangka kasus bank Global terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang.
Wakil Kepala PPATK, I Gde Made Sadguna menegaskan semua lembaga keuangan yang terkait kasus bank Global wajib melaporkan ke PPATK. Menurutnya PPATK masih melakukan kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) mengidentifikasi bank serta lembaga keuangan lainnya yang terkait bank Global. "Kalau tidak melaporkan berarti melanggar undang-undang," kata usai seminar Kampanye Sosialisasi Anti Pencucian Uang di kantor PPATK, Jakarta, Kamis (13/1).
Sadguna mengaku belum mengetahui bank atau lembaga keuangan yang menyimpan dana tersangka kasus Bank Global. Menurutnya PPATK dan BI masih melakukan penelusuran. Hingga saat ini juga, Sadguna mengatakan belum menerima inisatif laporan dari bank atau lembaga keuangan terkait itu. "Kami masih menelusuri apakah mereka tidak melaporkan karena tidak mengetahui atau ada unsur kesengajaan," kata dia. "Kalau unsur kesengajaan arahnya sudah jelas pidana".
Sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 13, setiap penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan keuangan kepada PPATK seandainya ada transaksi mencurigakan atau transaksi tunai sebesar Rp 500 juta secara kumulatif dalam satu hari. Lembaga keuangan yang sengaja tidak melaporkan transaksi itu, sesuai pasal 8, diancam denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Di tempat yang sama, Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan tersangka utama bank Global, Irawan Salim diduga kuat melakukan pencucian uang di dalam dan luar negeri. Yunus mengatakan Direktur Utama Bank Global ini, diduga mempunyai aset properti senilai 4,1 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 23 miliar. "Sebagian besar dipakai istrinya di Singapura," katanya.
Menurutnya kegiatan menyamarkan uang hasil kejahatan perbankan dengan membeli aset properti sudah termasuk kategori pencucian uang. Sebelumnya, Yunus juga meminta BI, kepolisian dan kejaksaan manambah dakwaan dengan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dalam kasus bank Global.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka pencuci uang akan terancam hukuman penjara maskimal 15 tahun tanpa denda. Dengan gabungan dakwaan ini, Yunus mengharapkan kejahatan perbankan dapat diminimalisir. "Jadi nantinya hukumannya yang paling maksimal," kata Yunus.
BI mengadukan tersangka bank Global dengan Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 pasal 49. Dalam pasal ini, tersangka yang mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, kepolisian juga mengunakan undang-undang pidana dalam menjerat Irawan Salim.
Yandi MR
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|