Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Harves Bantah Terlibat Kasus Monsanto
Kamis, 13 Januari 2005 | 17:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Harvey Goldstein, Presiden Direktur Harvest International membantah bahwa pihaknya terlibat dalam kasus penyuapan antara Monsanto dengan penjabat senior Departemen Lingkungan Hidup. Harvey cuma mengaku kenal dekat Bungaran Saragih(Mantan Menteri Pertanian) dan Nabiel Makarim( Mantan Menteri Lingkungan Hidup). Harvey juga memastikan bahwa, "Harvest tidak pernah terlibat kasus korupsi apapun juga." Hail itu disampaikan oleh Harvey Goldstein usai bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis hari ini.

Lebih jauh Harvey merinci bahwa perusahaannya tidak pernah memberikan uang kepada pejabat Indonesia dalam kasus Monsanto. Namun, Harvey menolak berkomentar soal uang konsultan yang disebutkan dalam putusan Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim untuk dimintai keterangan. Menurut Nabiel, dirinya pernah dilobi oleh Monsanto untuk meniadakan AMDAL dalam proyek tersebut. Namun, lanjut Nabiel, proyek yang ditangani Mona Group Kimia (anak perusahaan Mosanto) tidak mendapatkan izin AMDAL.

Rencananya, besok KPK memanggil mantan Menteri Pertanian, Bungaran Saragih dan Menteri Lingkungan Hidup, Rahmat Witoelar untuk dimintai keterangan.

Sutarto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KLH Siap Ikuti Proses Hukum dalam Kasus Monsanto
Kuasa Hukum Let Let dan Walla Ajukan Keberatan
Nabiel Makarim Akui Bertemu Utusan Monsanto
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Sesalkan Tindakan KPK
Gubernur Sumsel Tanggapi Ringan Laporan Korupsi Dana PON
Kuasa Hukum Let Let dan Walla Siap Jawab Replik
Somasi Laporkan Gubernur Kalimantan Timur Ke KPK
Ketua KPK: Pemohon PUU KPK Tidak Layak
Sidang Pengujian Landasan Hukum KPK Dilanjutkan
Sidang Puteh Tetap Dilanjutkan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor
DPR akan Bertemu Pimpinan KPK
Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik
Keluarga Yakin Jika Nanik Dibunuh Ryan
Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data