KPPU Panggil Laksamana Terkait Tender Tanker Pertamina
Kamis, 13 Januari 2005 | 23:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil mantan Menteri Negara BUMN dan Komisaris PT Pertamina (persero) Laksamana Sukardi untuk menjelaskan kontroversi soal tender penjualan dua kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) oleh Pertamina.
Pemanggilan itu untuk mengumpulkan informasi lebih mendalam dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan KPPU.
Menurut Ketua KPPU Sutrisno Iwantono, pemeriksaan dimulai sejak pagi hari dan Laksamana menjawab pertanyaan yang di berikan KPPU. “Laksamana telah menjelaskan prosesnya,” kata Sutrisno kepada Tempo di Jakarta hari ini.
KPPU mengajukan pertanyaan pada Laksamana seputar proses penjualan kapal tanker itu, apa yang melandasi penjualan, serta prosedurnya sesuai dengan ketentuan atau tidak. Begitu pula soal status Pertamina saat tender dilakukan.
Lembaga ini mentargetkan pemeriksaan soal kapal tanker akan selesai pada 25 Januari 2005 dan pada Februari, KPPU akan mengumumkan secara luas hasil pemeriksaan ini.
Sementara itu, menurut Laksamana usai memberikan penjelasan kepada KPPU, penjualan tanker itu sebagai upaya komisaris untuk menjalankan amanat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, karena Pertamina harus fokus pada bisnis inti.
Dana aliran kas Pertamina saat itu sedang bermasalah. Bahkan, hampir terjadi default.
”Daripada meminjam uang untuk membeli tanker, lebih baik uang itu digunakan untuk membangun industri hulu seperti membeli ladang atau sumur minyak yang signifikan. “Itu arahan dari komisaris,” katanya.
KPPU sebelumnya telah memeriksa pihak-pihak lain yang juga terkait dengan kasus ini. Tim telah memanggil Ketua Masyarakat Profesional Madani, mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, Direktur Utama Pertamina Widya Purnama, serta Direktur Keuangan Alfred Rohimone. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap konsultan Pertamina, Goldman Sachs, dan mitra lokalnya Corvina.
Goldman Sachs sudah membantah tuduhan adanya konflik kepentingan dalam penentuan pemenang tender, yaitu Frontline. Goldman Sachs, sebagai pemilik saham Frontline, mengaku memiliki suatu sistem tender yang tidak memungkinkan untuk terjadinya kolusi atau persekongkolan.
Muhamad Fasabeni - Tempo





