Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

BI Resmi Tutup Bank Global
Jum'at, 14 Januari 2005 | 03:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia (BI) akhirnya secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Global Internasional. Pemerintah akan melakukan pembayaran dana nasabah paling lambat mulai tiga minggu, terhitung hari ini, melalui bank yang ditunjuk dalam minggu ini.

Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution mengatakan, program penjaminan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 masih tetap berlaku.

Pengelola sementara bank akan segera menyerahkan jumlah dana pihak ketiga kepada Menteri Keuangan melalui Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) paling lambat selesai pada Sabtu (15/1). “Para penabung di bank Global tidak usah panik,” kata Darmin.

Setelah menghitung jumlah dana pihak ketiga, menurut Darmin, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan verifikasi terhadap simpanan itu. Pemerintah hanya akan menjamin simpanan yang telah melalui proses verifikasi tersebut.

Selanjutnya, pemerintah akan segera mengumumkan masa pembayaran di kantor Bank Global dan cabangnya serta kantor terdekat bank pembayar. “Kami ingatkan agar masyarakat jangan mempercayai agen-agen pembayaran, sebelum pengumuman resmi pemerintah,” kata Darmin.

Menurut dia, pemerintah tidak akan menjamin simpanan yang bermasalah. Pemerintah pun tidak akan menjamin simpanan yang mempunyai indikasi tingkat suku bunganya lebih besar dari penjaminan. Simpanan pihak terkait dari pemilik, pengurus, direksi, komisaris dan keluarganya juga tidak dijamin.

Begitu pula yang berkaitan dengan produk reksadana, pemerintah tidak akan menjamin produk ini, karena bukan merupakan produk perbankan. “Pemerintah tidak akan menjamin obligasi sub ordinasi yang diterbitkan Bank Global pada 2003 senilai Rp 400 miliar,” kata Darmin.

Seperti diketahui, pemilik obligasi ini antara lain PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebesar Rp 100 miliar, Bank Bukopin Rp 40 miliar, PT Pertamina Saving Rp 70 miliar, serta sisanya dana pensiun.

Sementara itu, Direktur Pengawasan BI Sabar Anton Tarihoran mengatakan, jumlah dana pihak ketiga Bank Global mencapai Rp 759 miliar. Masing-masing berupa giro Rp 3 miliar, tabungan Rp 33 miliar, serta deposito Rp 723 miliar. Sedangkan total kredit mencapai Rp 260 miliar.

Menurut Anton, BI juga masih melakukan pemeriksaan terhadap aset Bank Global. Nilai aset Bank Global dibandingkan dana pihak ketiga masih memiliki kekurangan sekitar Rp 300 miliar. “Kami masih melacak aset pemilik bank,” katanya.

BI akan segera membentuk tim likudiasi melalui mekanisme rapat umum pemegang saham, dua bulan setelah pencabutan izin ini.

Pemegang saham pengendali Bank Global adalah Irawan Salim yang memiliki lebih dari 20 persen. Hingga saat ini pihak berwajib belum mengetahui keberadaan direktur utama bank ini serta Direktur Operasional Rico Santoso yang diduga sudah berada di luar negeri. “Karena pemiliknya tidak ada, maka RUPS akan disahkan melalui pengadilan,” kata Anton.

Yandi MR - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes oleh forum somasi dengan poster bertuliskan tegakkan independensi bank indonesia di depan gedung Bank Indonesia/ BI, Jakarta 9 Juni 2000 [Bernard Chaniago; 2000/06/09]. Protes oleh Forum Somasi dengan poster bertuliskan tegakkan independensi Bank Indonesia di depan gedung Bank Indonesia/ BI, Jakarta 9 Juni 2000 [TEMPO/ Benard Chaniago; 30/388/2000; 2000/07/25].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BI dan PPATK Minta Bank Lebih Mengenali Nasabah
PPATK Minta Bank Laporkan Dana Milik Tersangka Bank Global
BI: Pemerintah Seharusnya Minta Pembatalan Utang Luar Negeri US$ 218,5 Juta
BI: Moratorium Sebaiknya 15 tahun
Indef Sarankan Bank Umum Sebagai Penyangga BPR
SBI Jadi Alat Utama Ukur Kebijakan Moneter
Presiden Resmikan Peluncuran Uang Rp 100 Ribu Baru
BI: Bank-bank di Aceh Beroperasi Penuh Pekan Depan
BI Akui Fit And Proper Bank Lemah
BI Akan Tetapkan Modal Minimum Bank Syariah 2005
> selengkapnya...


Referensi

Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
> selengkapnya...

Website

Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pasangan Karsa Unggul di Jombang
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki
Dada Janji Bangun Stadion Persib
Pasangan Calon Bupati dari PDI Perjuangan Unggul di Jombang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data