|
Ekonomi dan Bisnis
BI Resmi Tutup Bank Global
Jum'at, 14 Januari 2005 | 03:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia (BI) akhirnya secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Global Internasional. Pemerintah akan melakukan pembayaran dana nasabah paling lambat mulai tiga minggu, terhitung hari ini, melalui bank yang ditunjuk dalam minggu ini.
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution mengatakan, program penjaminan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 masih tetap berlaku.
Pengelola sementara bank akan segera menyerahkan jumlah dana pihak ketiga kepada Menteri Keuangan melalui Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) paling lambat selesai pada Sabtu (15/1). “Para penabung di bank Global tidak usah panik,” kata Darmin.
Setelah menghitung jumlah dana pihak ketiga, menurut Darmin, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan verifikasi terhadap simpanan itu. Pemerintah hanya akan menjamin simpanan yang telah melalui proses verifikasi tersebut.
Selanjutnya, pemerintah akan segera mengumumkan masa pembayaran di kantor Bank Global dan cabangnya serta kantor terdekat bank pembayar. “Kami ingatkan agar masyarakat jangan mempercayai agen-agen pembayaran, sebelum pengumuman resmi pemerintah,” kata Darmin.
Menurut dia, pemerintah tidak akan menjamin simpanan yang bermasalah. Pemerintah pun tidak akan menjamin simpanan yang mempunyai indikasi tingkat suku bunganya lebih besar dari penjaminan. Simpanan pihak terkait dari pemilik, pengurus, direksi, komisaris dan keluarganya juga tidak dijamin.
Begitu pula yang berkaitan dengan produk reksadana, pemerintah tidak akan menjamin produk ini, karena bukan merupakan produk perbankan. “Pemerintah tidak akan menjamin obligasi sub ordinasi yang diterbitkan Bank Global pada 2003 senilai Rp 400 miliar,” kata Darmin.
Seperti diketahui, pemilik obligasi ini antara lain PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebesar Rp 100 miliar, Bank Bukopin Rp 40 miliar, PT Pertamina Saving Rp 70 miliar, serta sisanya dana pensiun.
Sementara itu, Direktur Pengawasan BI Sabar Anton Tarihoran mengatakan, jumlah dana pihak ketiga Bank Global mencapai Rp 759 miliar. Masing-masing berupa giro Rp 3 miliar, tabungan Rp 33 miliar, serta deposito Rp 723 miliar. Sedangkan total kredit mencapai Rp 260 miliar.
Menurut Anton, BI juga masih melakukan pemeriksaan terhadap aset Bank Global. Nilai aset Bank Global dibandingkan dana pihak ketiga masih memiliki kekurangan sekitar Rp 300 miliar. “Kami masih melacak aset pemilik bank,” katanya.
BI akan segera membentuk tim likudiasi melalui mekanisme rapat umum pemegang saham, dua bulan setelah pencabutan izin ini.
Pemegang saham pengendali Bank Global adalah Irawan Salim yang memiliki lebih dari 20 persen. Hingga saat ini pihak berwajib belum mengetahui keberadaan direktur utama bank ini serta Direktur Operasional Rico Santoso yang diduga sudah berada di luar negeri. “Karena pemiliknya tidak ada, maka RUPS akan disahkan melalui pengadilan,” kata Anton.
Yandi MR - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|