Bank Indonesia Beri Kelonggaran Batas Maksimum Kredit hingga 30 Persen

Jum'at, 14 Januari 2005 | 16:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bank Indonesia mengabil kebijakan, kelonggaran Batas Maksimum Pemberiaan Kredit (BMPK) hingga 30 persen bagi bank yang menyalurkan kredit infrastruktur. Ketentuan baru ini rencananya akan segera diterbitkan dan berlaku efektif per 21 Januari 2005.

Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengatakan, kelonggaran itu merupakan upaya mempercepat pemulihan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur. Sebelumnya, Bank Indonesia menetapkan batas maksimum kredit infrastruktur sebesar 20 persen.

"Nantinya akan ada penggolongan. Misalnya, bank BUMN yang mengerjakan infrastruktur atau terkait dengan pemerintah dinaikkan BMPK-nya menjadi 30 persen. Ada juga yang 25 persen," katanya usai menghadiri acara Ulang Tahun Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia yang ke 50, Jumat (14/1). Beberapa bank pemerintah menyambut baik rencana ini, di antaranya BRI, Bank Mandiri, dan BNI.

Yandi MR-Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim