|
Ekonomi dan Bisnis
BEJ Delisting Bank GLobal Senin
Jum'at, 14 Januari 2005 | 16:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bursa Efek Jakarta (BEJ) akan mengambil keputusan kelangsungan pencatatan saham PT Bank Global International Tbk (BGIN) pada hari Senin (17/1), menyusul pemberitahuan likuidasi bank tersebut oleh Bank Indonesia.
Kemungkinan besar BEJ akan menghapuskan pencatatan saham (delisting) terhadap bank yang memiliki kode saham BGIN.
"BEJ masih harus rembuk dulu dengan komite pencatatan untuk mengambil keputusan. Kemungkinan besar, keputusannya akan di delisting, setelah pemberitahuan likuidasi dari BI," kata Wan Wei Yiong, Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEJ, saat ditemui beberapa wartawan di kantornya,Jumat (14/1).
Dalam rapat penentuan tersebut, BEJ akan memutuskan bersama dengan Komite Pencatatan yang terdiri dari 10 orang. Komite tersebut merupakan perwakilan dari dua orang yang mewakili emiten, dua orang mewakili
perusahaan efek, dua orang mewakili investor,
dua orang yang mewakili kuasa hukum dan dua orang yang mewakili akuntan publik.
Wan menyatakan, dengan pengenaan sanksi ini, tidak memberikan efek buruk bagi bursa. "Malah sebaliknya kan, memberikan image yang lebih bagus, agar emiten lain lebih berhati-hati, " katanya. (yuliawati)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|