|
Ekonomi dan Bisnis
BI Beri Kelonggaran BMPK
Sabtu, 15 Januari 2005 | 01:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) hingga 30 persen bagi bank yang menyalurkan kredit infrastruktur. Ketentuan baru ini mulai berlaku pada 21 Januari.
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengatakan kelonggaran BMPK itu merupakan upaya mempercepat pemulihan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur. Sebelumnya, BI menetapkan batas maksimum kredit infrastruktur sebesar 20 persen.
“Nanti akan ada penggolongan, misalnya bank BUMN yang mengerjakan infrastruktur atau terkait dengan pemerintah dinaikkan BMPK-nya menjadi 30 persen. Ada juga yang 25 persen," katanya usai menghadiri acara ulang tahun ke-50 Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Jakarta, Jumat (14/1).
Seperti diketahui, pemerintah merencanakan pembangunan infrastruktur--seperti jalan tol, pelabuhan, dan sektor kelistrikan--untuk menopang target pertumbuhan rata-rata 6,6 persen selama lima tahun dan menciptakan lapangan kerja bagi 4,5 juta pengangguran.
Ketua Tim Pembiayaan Infrasturktur Raden Pardede memperkirakan proyek-proyek prioritas dalam pembangunan infrastruktur itu akan menelan dana sebesar Rp 200 triliun. Pemerintah akan mengadakan Infrastucture Summit pada 17-18 Januari untuk menggaet dana dan investor dalam dan luar negeri. (yandi mr)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|