Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

BI Beri Kelonggaran BMPK
Sabtu, 15 Januari 2005 | 01:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) hingga 30 persen bagi bank yang menyalurkan kredit infrastruktur. Ketentuan baru ini mulai berlaku pada 21 Januari.

Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengatakan kelonggaran BMPK itu merupakan upaya mempercepat pemulihan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur. Sebelumnya, BI menetapkan batas maksimum kredit infrastruktur sebesar 20 persen.

“Nanti akan ada penggolongan, misalnya bank BUMN yang mengerjakan infrastruktur atau terkait dengan pemerintah dinaikkan BMPK-nya menjadi 30 persen. Ada juga yang 25 persen," katanya usai menghadiri acara ulang tahun ke-50 Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Jakarta, Jumat (14/1).

Seperti diketahui, pemerintah merencanakan pembangunan infrastruktur--seperti jalan tol, pelabuhan, dan sektor kelistrikan--untuk menopang target pertumbuhan rata-rata 6,6 persen selama lima tahun dan menciptakan lapangan kerja bagi 4,5 juta pengangguran.

Ketua Tim Pembiayaan Infrasturktur Raden Pardede memperkirakan proyek-proyek prioritas dalam pembangunan infrastruktur itu akan menelan dana sebesar Rp 200 triliun. Pemerintah akan mengadakan Infrastucture Summit pada 17-18 Januari untuk menggaet dana dan investor dalam dan luar negeri. (yandi mr)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes oleh forum somasi dengan poster bertuliskan tegakkan independensi bank indonesia di depan gedung Bank Indonesia/ BI, Jakarta 9 Juni 2000 [Bernard Chaniago; 2000/06/09]. Protes oleh Forum Somasi dengan poster bertuliskan tegakkan independensi Bank Indonesia di depan gedung Bank Indonesia/ BI, Jakarta 9 Juni 2000 [TEMPO/ Benard Chaniago; 30/388/2000; 2000/07/25].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bank Indonesia Beri Kelonggaran Batas Maksimum Kredit hingga 30 Persen
BI Resmi Tutup Bank Global
BI dan PPATK Minta Bank Lebih Mengenali Nasabah
PPATK Minta Bank Laporkan Dana Milik Tersangka Bank Global
BI: Pemerintah Seharusnya Minta Pembatalan Utang Luar Negeri US$ 218,5 Juta
BI: Moratorium Sebaiknya 15 tahun
Indef Sarankan Bank Umum Sebagai Penyangga BPR
SBI Jadi Alat Utama Ukur Kebijakan Moneter
Presiden Resmikan Peluncuran Uang Rp 100 Ribu Baru
BI: Bank-bank di Aceh Beroperasi Penuh Pekan Depan
> selengkapnya...


Referensi

Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No. 47 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 17 Tahun 1999 Tentang Badan PenyehatanPerbankan Nasional
> selengkapnya...

Website

Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap
Banyuwangi Dapat Rp 7 Miliar
Purwakarta Tunda Proyek Rp 26 Miliar

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data