|
Ekonomi dan Bisnis
BEJ Kembali Hentikan Perdagangan Putra Surya
Senin, 17 Januari 2005 | 12:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bursa Efek Jakarta kembali mengenakan sanksi berupa penghentian sementara perdagangan saham PT Putra Surya Perkasa Tbk., karea harga saham perseroan melonjak sampai 366,67 persen atau naik Rp 110.
Penghentian perdagangan sementara itu mulai berlaku pada perdagangan saham sesi I pada 17 Januari 2005.
Menurut catatan BEJ, pada 10 Januari harga saham Putra Surya mencapai Rp 30 dan pada 14 Januari menjadi Rp 140.
”BEJ perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham Putra Surya untuk cooling down selama dua sesi,” kata Bambang Widodo, Kepala Divisi Perdagangan BEJ.
Bambang menjelaskan, penghentian perdagangan saham Putra Surya itu dilakukan sebagai upaya memberikan waktu yang memadai bagi investor untuk mempertimbangkan secara matang setiap pengambilan keputusan investasinya.
Sebelumnya, BEJ baru membuka perdagangan saham Putra Surya pada 5 Januari 2005, setelah sejak 2001 perseroan dihentikan perdagangan sahamnya, terkait adanya gugatan pailit. Pada saat itu harga saham Putra Surya Rp 15 per lembar.
Sementara itu, dalam paparan publik pada 21 Desember 2005 lalu, perseroan berharap BEJ segera mencabut sanksi tersebut, karena perseroan tengah melakukan proses penyelesaian kewajiban piutang usaha awal tahun ini.
Menurut Direktur Keuangan Putra Surya Handoko Gunawan, perseroan berharap dapat menyelesaikan utang, sehingga utang yang tersisa berupa utang jangka panjang Rp 650 miliar.
Beberapa proses penyelesaian utang yang ditempuh perseroan adalah penerbitan obligasi, konversi obligasi ke dalam saham, maupun penerbitan saham baru.
Yuliawati - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|