Pemerintah Sahkan PP Ketenagalistrikan

Senin, 17 Januari 2005 | 15:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Ketenagalistrikan.

Peraturan pemerintah ini untuk mengurangi kekhawatiran soal kepastian berusaha di sektor kelistrikan, setelah setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.

“Tadi malam sudah kami keluarkan PP Ketenagalistrikan itu,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sri Mulyani Indrawati di Jakarta hari ini.

Menurut Sri Mulyani, para investor menunggu kepastian kebijakan perekonomian dan dikeluarkannya peraturan pemerintah itu merupakan langkah untuk mengurangi kekhawatiran dunia usaha.

“Moga-moga bisa mengurangi berbagai pertanyaan mengenai nasib apa setelah UU Ketenagalistrikan dibatalkan,” katanya.

Menurut Sri Mulyani, dicabutnya undang-undang ini sempat menimbulkan pertanyaan apakah Indonesia masih membuka dirinya terhadap berbagai macam partisipasi swasta di dalam proyek infrastruktur. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah itu.

Beberapa peraturan pemerintah yang juga sedang dalam proses pengesahan adalah Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Mahkamah Konstitusi menilai tiga pasal dalam undang-undang itu, yaitu Pasal 16, Pasal 17 ayat 3, dan Pasal 68 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, karena ketiganya merupakan jantung dari undang-undang itu, Mahkamah kemudian memutuskan untuk mencabut undang-undang itu secara keseluruhan.

Untuk mencegah adanya kekosongan hukum, undang-undang yang lama, yakni Undang-Undang Nomor 15/Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, dinyatakan berlaku kembali. Mahkamah Konstitusi menyarankan agar pemerintah dan DPR menyiapkan Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang baru, sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Muhamad Nafi - Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: