|
Ekonomi dan Bisnis
Mediasi Agung Kimia Jaya dan Bea Cukai Gagal
Senin, 17 Januari 2005 | 16:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Agung Kimia Jaya Mandiri dan Bea Cukai gagal menempuh jalur mediasi, sehingga sidang tuntutan senilai Rp 225 miliar akan dilanjutkan Senin (24/1).
Agung Kimia menggugat beberapa instansi pemerintah beserta pejabatnya, termasuk Bea Cukai sebesar Rp 255 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perusahaan pengimpor bahan kimia dan berbahaya itu menggugat karena Bea Cukai menahan barang impor berupa 20 metriks ton potasium permanganate sejak 27 September 2003.
Pihak-pihak yang lainnya yang juga digugat antara lain Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok II, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Departemen Keuangan serta mantan Menteri Keuangan Boediono, Departemen Kesehatan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi.
Dalam proses mediasi yang berlangsung sekitar 60 menit itu, kedua pihak diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya. Dari Agung Kimia, selain kuasa hukum turut hadir Direktur Utama Philipus Soekirno. Sedangkan dari pihak tergugat diwakili oleh biro hukum masing-masing instansi.
“Tidak ada kata damai (dalam pertemuan tadi). Penggugat tetap pada gugatannya,” kata Hakim Mediator I Wayan Padang, seusai sidang di ruang kerjanya.
Menurut Wayan, karena tidak ada solusi yang dihasilkan maka sidang gugatan akan kembali dilanjutkan pada Senin (24/1) dengan agenda jawaban tergugat terhadap gugatan. “Karena tidak ada titik temu, maka pihak tergugat juga menghendaki perkara itu tetap diteruskan. Pemeriksaan perkara itu tetap diteruskan sesuai dengan hukum acara perdata,” katanya.
Sementara itu, menurut Philipus, penahanan 20 ton potassium dilakukan Bea Cukai tanpa alasan yang jelas. Padahal, Agung Kimia telah melaksanakan seluruh kewajibannya kepada negara berupa pembayaran bea masuk dan pajak-pajaknya, yang telah diterima Departemen Keuangan (kas negara). Bahkan, aturan hukum yang digunakan Bea Cukai menahan barang miliknya sudah tidak berlaku lagi.
Landasan hukum yang dimaksud antara lain Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tanggal 30 Oktober 2002 tentang Registrasi Importir dan Keputusan Menteri Keuangan No 453/KMK.04/2002 tanggal 30 Oktober 2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan. Kedua produk hukum itu, kata Philipus, sudah tidak berlaku berdasarkan Keputusan Judicial Review Mahkamah Agung Nomor 08P/HUM/Th 2003, yang menyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.
Penahanan terhadap barang impor asal Cina selama 16 bulan itu, menurut dia, telah menyebabkan kerugian besar. Selain kerugian materiil dan imateriil, kegiatan usaha importasi perusahaan juga terhenti.
Tito Sianipar - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|