Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Mediasi Agung Kimia Jaya dan Bea Cukai Gagal
Senin, 17 Januari 2005 | 16:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Agung Kimia Jaya Mandiri dan Bea Cukai gagal menempuh jalur mediasi, sehingga sidang tuntutan senilai Rp 225 miliar akan dilanjutkan Senin (24/1).

Agung Kimia menggugat beberapa instansi pemerintah beserta pejabatnya, termasuk Bea Cukai sebesar Rp 255 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perusahaan pengimpor bahan kimia dan berbahaya itu menggugat karena Bea Cukai menahan barang impor berupa 20 metriks ton potasium permanganate sejak 27 September 2003.

Pihak-pihak yang lainnya yang juga digugat antara lain Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok II, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Departemen Keuangan serta mantan Menteri Keuangan Boediono, Departemen Kesehatan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi.

Dalam proses mediasi yang berlangsung sekitar 60 menit itu, kedua pihak diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya. Dari Agung Kimia, selain kuasa hukum turut hadir Direktur Utama Philipus Soekirno. Sedangkan dari pihak tergugat diwakili oleh biro hukum masing-masing instansi.

“Tidak ada kata damai (dalam pertemuan tadi). Penggugat tetap pada gugatannya,” kata Hakim Mediator I Wayan Padang, seusai sidang di ruang kerjanya.

Menurut Wayan, karena tidak ada solusi yang dihasilkan maka sidang gugatan akan kembali dilanjutkan pada Senin (24/1) dengan agenda jawaban tergugat terhadap gugatan. “Karena tidak ada titik temu, maka pihak tergugat juga menghendaki perkara itu tetap diteruskan. Pemeriksaan perkara itu tetap diteruskan sesuai dengan hukum acara perdata,” katanya.

Sementara itu, menurut Philipus, penahanan 20 ton potassium dilakukan Bea Cukai tanpa alasan yang jelas. Padahal, Agung Kimia telah melaksanakan seluruh kewajibannya kepada negara berupa pembayaran bea masuk dan pajak-pajaknya, yang telah diterima Departemen Keuangan (kas negara). Bahkan, aturan hukum yang digunakan Bea Cukai menahan barang miliknya sudah tidak berlaku lagi.

Landasan hukum yang dimaksud antara lain Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tanggal 30 Oktober 2002 tentang Registrasi Importir dan Keputusan Menteri Keuangan No 453/KMK.04/2002 tanggal 30 Oktober 2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan. Kedua produk hukum itu, kata Philipus, sudah tidak berlaku berdasarkan Keputusan Judicial Review Mahkamah Agung Nomor 08P/HUM/Th 2003, yang menyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.

Penahanan terhadap barang impor asal Cina selama 16 bulan itu, menurut dia, telah menyebabkan kerugian besar. Selain kerugian materiil dan imateriil, kegiatan usaha importasi perusahaan juga terhenti.

Tito Sianipar - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Investor India Jajaki Industri Motor
DPR Akan Minta Penjelasan Pemerintah Soal Cemex
Indonesia Kaji Ratifikasi FCTC
Sumbangan ke Aceh Tidak Akan Dikenakan Pajak Impor
92 Pendeta Gereja Injil di Tanah Jawa Minta Perlindungan Polisi
Karyawan Semen Gresik Tolak Opsi yang Bisa Kurangi Saham Pemerintah
Pemerintah Tetap Berlakukan Tata Niaga Gula Sampai 2007
Pemerintah Akan Revisi UU Ketenagalistrikan
Pemerintah Siap Meluncurkan Peraturan SMF
Presiden Akan Buka Perdagangan Saham Hari Pertama 2005 BEJ
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 14 Tahun 2004 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
PP RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
UU RI No.8 Thn.1999 Tentang Perlindungan Konsumen
> selengkapnya...

Website

Departemen Perdagangan
Departemen Perindustrian
Departemen Keuangan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data