|
Ekonomi dan Bisnis
Pembebasan Tanah Akan Dipermudah
Senin, 17 Januari 2005 | 20:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Janji ini disampaikan oleh Menteri Perkerjaan Umum Joko Kirmanto kepada para peserta Indonesia Infrastructur Summit Jakarta, Senin (17/1).
Menurut Joko, untuk bangunan-bangunan yang sifatnya untuk kepentingan umum, seperti jalan tol, akan dipermudah.
Joko mencontohkan, nantinya pembebasan tanah hanya memerlukan persetujuan 55 persen dari pemilik tanah yang juga mempunyai 55 persen dari luas tanah yang ada. "Saya kira itu adalah kemudahan yang lebih menjamin kepastian mengenai pembebasan tanah. Tidak seperti sekarang, jalan tolnya tidak jadi hanya gara-gara satu orang tidak setuju," ujarnya.
Namun, untuk melaksanakan hal tersebut, beberapa hal yang harus dilakukan seperti kesesuaian harga pembebasan dengan harga pasar.
Jika biaya pembebasan sudah sama dengan pasar atau lebih tinggi maka tidak ada alasan buat pemerintah untuk menghentikan pembangunan jika ada pihak yang tidak setuju.
Dalam proses tender, pembuatan jalan tersebut, ia juga menjanjikan akan diupayakan proses yang tidak lama. Saat ini, proses tender bisa mencapai 18 bulan.
Setelah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian kemungkinan besar tender bisa dipercepat menjadi enam bulan. (muhamad naïf)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|