Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

DPR Minta Pertanggungjawaban Tim Ekonomi
Selasa, 18 Januari 2005 | 10:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: DPR akan meminta pertanggungjawaban tim ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu yang dinilai gagal memperjuangkan Indonesia mendapatkan moratorium dari negara-negara donor.

Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Amanat Nasional, Fuad Bawazier mengaku tidak bisa mengikuti pola pikir tim ekonomi pemerintah. Menurut dia, seharusnya ketika negara donor secara resmi menawarkan moratorium, pemerintah harus segera mempertimbangkan untuk menerimanya. ?Pemikiran mereka (tim ekonomi) itu aneh. Mereka tidak bersedia menerima moratorium yang jelas sudah ditawarkan oleh negara donor seperti Jerman dan Inggris,? kata Fuad kepada wartawan, Senin (17/1) malam.

Dalam waktu dekat ini, menurut Fuad, Komisi Keuangan akan memanggil tim ekonomi yang terdiri dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Keuangan. Namun, Fuad belum bisa memastikan jadwal pemanggilannya.

Kekecewaan senada juga diungkapkan Drajad H. Wibowo, anggota Komisi Keuangan lainnya. Dia kecewa dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas yang tidak bersedia menerima moratorium dan keringanan utang dari negara-negara kreditor. Padahal, menurut Drajad, sudah ada komitmen yang jelas dari negara-negara kreditor tersebut yang ingin memberikan moratorium.

Drajad menilai, tim ekonomi dan delegasi pemerintah dalam pertemuan Paris Club tidak sungguh-sungguh dalam memperjuangkan moratorium dan keringanan utang. ?Bagi kami penolakan moratorium ini adalah suatu kesempatan yang hilang (lose opportunity) begitu saja,? kata Drajad dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Senin (17/1) malam.

Menurut Drajad, seandainya pemerintah cukup cekatan dalam menanggapi momentum pemberian moratorium dan keringanan utang, paling tidak Indonesia bisa menunda pembayaran utang dan mendapatkan keringanan sebesar Rp 25 triliun.

Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Sri Mulyani mengatakan penolakan moratorium bukan karena pemerintah tidak memanfaatkan momentum yang ada. Dia mengaku penolakan tersebut adalah wujud sikap kehati-hatian dari pemerintah yang tidak mau begitu saja menerima tawaran tersebut. Pasalnya, menurut Sri Mulyani, semua negara yang memberikan sesuatu pasti ada motivasi dibalik pemberian itu.

Sri Mulyani mengatakan ketika media memberitakan niat negara donor memberikan moratorium dan keringanan pinjaman berkaitan dengan bencana alam di Aceh, pemerintah segera melakukan klarifikasi. Namun, sampai dengan pelaksanaan KTT Tsunami yang berlangsung 6 Januari, tidak ada pernyatan resmi dari negara-negara tersebut.

Pemerintah, menurut Sri Mulyani, waktu itu juga mendalami tentang mekanisme dan ide dari negara-negara yang akan memberikan moratorium. ?Bagaimanapun kita harus mendapatkan informasi yang komplet, sebelum menerima sesuatu,? katanya pada acara rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan, Senin malam.

Sri Mulyani berpendapat bahwa penolakan pemberian moratorium adalah untuk menjaga wibawa dan martabat bangsa Indonesia. ?Kita harus tetap menyikapi dengan hati-hati. Kehati-hatian tersebut termasuk dalam mengambil keputusan menerima atau tidak moratorium. Dan yang kita lakukan adalah untuk kepentingan bangsa yang lebih besar,? katanya.

Erwin Daryanto?Tempo


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Anggota DPR yang tidur saat sidang tahunan MPR, Jakarta Agustus tahun 2000.[TEMPO/Bernard Chaniago]<br>Dimuat majalah TEMPO 20020310-022 Sidang Paripurna DPR membahas memorandum II terhadap Presiden Abdurrahman Wahid di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
Anggota DPR
Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Arifin Panigoro Mundur dari DPR
ADB Tunjuk Konsultan Pipanisasi Kaltim-Jatim
Menlu Hassan Bantah Misi Diplomatik Gagal
Ruang Biro Humas DPR Terbakar
Pimpinan DPR Rapat Bahas SK Wapres Soal Aceh
DPR Akan Minta Penjelasan Pemerintah Soal Cemex
Jusuf Kalla: Keputusan Paris Club Belum Final
BI: Pemerintah Seharusnya Minta Pembatalan Utang Luar Negeri US$ 218,5 Juta
BI: Moratorium Sebaiknya 15 tahun
DPR Kembali Semarak
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Keppres RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia ( Indonesian Debt Restructuring Agency )
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD

Website

Departemen Keuangan
Bank Indonesia
Moody's Investors Service
Standard & Poor's
Sekretariat Jenderal DPR RI
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data