Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Dua Wilayah Jadi Contoh Penanganan Pertambangan Tanpa Izin
Selasa, 18 Januari 2005 | 22:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Pertambangan dan Energi menyepakati Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara dijadikan percontohan dalam menangani pertambangan tanpa izin (PETI).

Menurut Menteri Pertambangan dan Energi Purnomo Yusgiantoro kedua wilayah tersebut akan difokuskan untuk penanganan PETI. "Dua wilayah ini akan dijadikan pilot project dan menjadi salah satu program 100 hari SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," tambah Purnomo usai rapat koordinasi soal masalah tersebut, Selasa (18/1).

Dia menambahkan dalam menangani PETI tidak bisa dengan cara pukul rata. Sebab ada yang melakukan penambangan liar akibat permasalahan ekonomi. "Ada disparitas (perbedaan) sosial ekonomi dengan masyarakat sekitar pertambangan," katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, tambah Purnomo maka dilakukan pendekatan-pendekatan sosial ekonomi. Pendekatannya dapat juga dilakukan melalui mitra binaan.

Namun, lanjutnya, ada juga yang melakukan penambangan liar karena menghindari ongkos untuk melakukan ekploitasi. "Yang seperti ini akan dilakukan penegakan hukum," katanya.

Simon Sembiring Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral mengatakan dalam rapat koordinasi ini telah dibuat cetak biru untuk menangani PETI. "Kerugian yang ditimbulkan untuk PETI secara nasional sekitar Rp 20-30 triliun," tandas Simon.
(muhamad fasabeni).



Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Penambangan emas secara Tradisional di Kalimantan Barat [ Edi Patebong/TEMPO; 30D/268/2000; 20000712 ] Penambangan emas secara Tradisional di Kalimantan Barat [ Edi Patebong/TEMPO; 30D/268/2000; 20000712 ]
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Belasan Lokasi Penambangan Liar di Kabupaten Malang Ditutup
Polri Minta Kegiatan di Buyat dan Ratatotok Dihentikan
Pembuangan Limbah Tailing Newmont Tinggi
Empat Penambang Emas Tewas
Tim Berusaha Evakuasi Korban Galian di Pongkor
Lima Penambang Emas Liar di Jambi Tewas Tertimbun Tanah Longsor


Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap
Banyuwangi Dapat Rp 7 Miliar
Purwakarta Tunda Proyek Rp 26 Miliar

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data