|
Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah Kaji Ulang Perda Yang Tidak Mendukung Investasi
Selasa, 18 Januari 2005 | 22:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, menyatakan akan mengkaji ulang peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi di Indonesia.
"Prinsip investor adalah kemudahan, hingga kalau ada perda yang memberatkan, itulah yang harus direvisi," katanya pada jumpa pers Indonesia Infrastructure Summit di Jakarta, Selasa (18/1).
Perda, kata Hamid, tidak seharusnya bertentangan dengan kepentingan publik, peraturan yang sederajat dan peraturan yang ada di atasnya. "Kalau ada perda yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi, itu berarti berlawanan dengan kepentingan publik," kata dia.
Perda-perda tersebut harus dikaji ulang di tingkat pemerintah pusat, dan bila terbukti bertentangan akan dibatalkan. Fokus hukum ke depan, lanjutnya, akan meminimalisir rintangan-rintangan seperti itu.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono juga memberikan jaminan kepada investor untuk menghadirkan lingkungan yang kondusif agar lebih bisa diprediksi. nofi triana firman
INDEKS BERITA LAINNYA :
|