Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Tetap Alihkan Dana Pembinaan Koperasi ke Permodalan Nasional Madani
Rabu, 19 Januari 2005 | 01:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tetap akan mengalihkan dana progam pembinaan usaha kecil dan koperasi melalui PT Permodalan Nasional Madani.

Menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sugiharto, pertimbangan ini didasarkan atas banyaknya dana yang tidak kembali pada saat dana tersebut dikelola oleh bank-bank milik negara.

“Sekitar 40 persen dana pembinaan yang dikelola oleh BUMN tidak kembali,” kata Sugiharto kepada Tempo di Jakarta hari ini.

Menanggapi keberatan pengalihan dana itu ke Permodalan Nasional Madani, Sugiharto mengatakan, pemerintah akan menjelaskannya kepada publik setelah usulan tersebut resmi memiliki payung hukum berupa peraturan pemerintah.

“Ini masih usulan. Pada prinsipnya, kami akan tetap menarik setiap dana yang keluar meskipun hanya Rp 1 harus kembali Rp 1. Tentang mekanisme penyalurannya akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Seperti diketahui, dana pembinaan usaha kecil dan koperasi dikelola oleh beberapa bank-bank BUMN seperti Bank Mandiri, Bank Bank Rakyat Indonesia, Bank Bank Tabungan Negara, dan beberapa perusahaan BUMN lainnya.

Dana itu disalurkan ke usaha kecil dan menengah dan dalam pengelolaannya dilakukan secara bersama antara BUMN dan masyarakat di sekitarnya.

Sumber Tempo di Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) mengatakan,
bank-bank nasional akan menolak pengalihan dana pembinaan usaha kecil dan koperasi ke Permodalan Nasional Madani.

Pasalnya, ketika dana itu dikelola Permodalan Nasional Madani, maka unit-unit usaha kecil menengaj yang berada di bawah kelola bank-bank nasional akan terlantar. Masing-masing bank mempunyai unit-unit usaha yang berada di bawah kelolaannya. Unit usaha itu biasanya berada di wilayah kantor bank tersebut berdiri.

Menurut sumber, seharusnya dana pembinaan usaha kecil dan koperasi itu tetap dikelola oleh BUMN. Namun, pengawasan dalam pengelolaannya harus lebih ditingkatkan.

Sementara itu, Ketua Komisi Perindustrian dan Usaha Kecil Menengah DPR Khofifah Indar Parawansa mengatakan, seharusnya dana pembinaan usaha kecil dan koperasi disalurkan melalui BUMN.

Menurut dia, dana yang merupakan dana bina lingkungan dan dikumpulkan dari penyisihan laba BUMN seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat di sekitar BUMN itu berada. “Di mana perusahaan itu mengambil manfaat dari lingkungan, maka seharusnya masyarakat di lingkungan terdekat yang harus menerima manfaat dana tersebut,” kata Khofifah.

Karena itu, dia meminta pemerintah melihat siapa yang lebih mengetahui kondisi masyarakat di sekitar, BUMN bersangkutan atau Permodalan Nasional Madani. “Saya kira, BUMN-lah yang mempunyai hubungan terdekat dengan usaha kecil menengah yang ada di sekitarnya,” katanya.

Selain itu, menurut Khofifah, bila dana pembinaan usaha kecil dan koperasi dikelola Permodalan Nasional Madani prosedurnya akan sulit.

Dia mencontohkan, bila sebuah usaha kecil berada di Lhokseumawe misalnya, ketika mau mengajukan dana maka usaha kecil itu harus membuat proposal ke kantor pusat Permodalan Nasional Madani yang berada di Jakarta. “Sekecil apa pun permohonan dana itu kan harus ada proposalnya. Ini akan merepotkan,” katanya.

Erwinda Daryanto - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Industri/ pabrik tekstil/ sarung sarung tenun dengan mesin di Majalaya, Jawa Barat, 4 April 2001 [TEMPO/ Dwi Wiyana; 32D/359/2001; 20010704]. Industri/ pabrik tekstil/ sarung sarung tenun dengan mesin di Majalaya, Jawa Barat, 4 April 2001 [TEMPO/ Dwi Wiyana; 32D/359/2001; 20010704].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Ancam Ganti Sejumlah Direksi BUMN
UKM Bebas Biaya Sertifikasi
Pemerintah Minta Pertamina Tunda Pergantian Logo
Kredit Macet BUMN ke Usaha Kecil 40 Persen
16 Pengusaha Makanan Terima Penghargaan Best Seller Award 2004
Dana Pembangunan Daerah Tertinggal dari BUMN Rp 1 Triliun
Pemerintah Siapkan Payung Hukum Pembentukan Badan Pengelola BUMN
Petani Kelapa Sawit Terima Kucuran Dana Rp 33,9 Miliar
Kementerian BUMN Pertanyakan Pengawasan BI
Sebagian Laba BUMN akan Dialokasikan ke Usaha Kecil
> selengkapnya...


Referensi

Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
> selengkapnya...

Website

Kementerian BUMN
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD)
Depnakertrans
International Labour Organization
Asosiasi Pengusaha Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pasangan Karsa Unggul di Jombang
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki
Dada Janji Bangun Stadion Persib
Pasangan Calon Bupati dari PDI Perjuangan Unggul di Jombang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data