|
Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah Tetap Alihkan Dana Pembinaan Koperasi ke Permodalan Nasional Madani
Rabu, 19 Januari 2005 | 01:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tetap akan mengalihkan dana progam pembinaan usaha kecil dan koperasi melalui PT Permodalan Nasional Madani.
Menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sugiharto, pertimbangan ini didasarkan atas banyaknya dana yang tidak kembali pada saat dana tersebut dikelola oleh bank-bank milik negara.
“Sekitar 40 persen dana pembinaan yang dikelola oleh BUMN tidak kembali,” kata Sugiharto kepada Tempo di Jakarta hari ini.
Menanggapi keberatan pengalihan dana itu ke Permodalan Nasional Madani, Sugiharto mengatakan, pemerintah akan menjelaskannya kepada publik setelah usulan tersebut resmi memiliki payung hukum berupa peraturan pemerintah.
“Ini masih usulan. Pada prinsipnya, kami akan tetap menarik setiap dana yang keluar meskipun hanya Rp 1 harus kembali Rp 1. Tentang mekanisme penyalurannya akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Seperti diketahui, dana pembinaan usaha kecil dan koperasi dikelola oleh beberapa bank-bank BUMN seperti Bank Mandiri, Bank Bank Rakyat Indonesia, Bank Bank Tabungan Negara, dan beberapa perusahaan BUMN lainnya.
Dana itu disalurkan ke usaha kecil dan menengah dan dalam pengelolaannya dilakukan secara bersama antara BUMN dan masyarakat di sekitarnya.
Sumber Tempo di Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) mengatakan,
bank-bank nasional akan menolak pengalihan dana pembinaan usaha kecil dan koperasi ke Permodalan Nasional Madani.
Pasalnya, ketika dana itu dikelola Permodalan Nasional Madani, maka unit-unit usaha kecil menengaj yang berada di bawah kelola bank-bank nasional akan terlantar. Masing-masing bank mempunyai unit-unit usaha yang berada di bawah kelolaannya. Unit usaha itu biasanya berada di wilayah kantor bank tersebut berdiri.
Menurut sumber, seharusnya dana pembinaan usaha kecil dan koperasi itu tetap dikelola oleh BUMN. Namun, pengawasan dalam pengelolaannya harus lebih ditingkatkan.
Sementara itu, Ketua Komisi Perindustrian dan Usaha Kecil Menengah DPR Khofifah Indar Parawansa mengatakan, seharusnya dana pembinaan usaha kecil dan koperasi disalurkan melalui BUMN.
Menurut dia, dana yang merupakan dana bina lingkungan dan dikumpulkan dari penyisihan laba BUMN seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat di sekitar BUMN itu berada. “Di mana perusahaan itu mengambil manfaat dari lingkungan, maka seharusnya masyarakat di lingkungan terdekat yang harus menerima manfaat dana tersebut,” kata Khofifah.
Karena itu, dia meminta pemerintah melihat siapa yang lebih mengetahui kondisi masyarakat di sekitar, BUMN bersangkutan atau Permodalan Nasional Madani. “Saya kira, BUMN-lah yang mempunyai hubungan terdekat dengan usaha kecil menengah yang ada di sekitarnya,” katanya.
Selain itu, menurut Khofifah, bila dana pembinaan usaha kecil dan koperasi dikelola Permodalan Nasional Madani prosedurnya akan sulit.
Dia mencontohkan, bila sebuah usaha kecil berada di Lhokseumawe misalnya, ketika mau mengajukan dana maka usaha kecil itu harus membuat proposal ke kantor pusat Permodalan Nasional Madani yang berada di Jakarta. “Sekecil apa pun permohonan dana itu kan harus ada proposalnya. Ini akan merepotkan,” katanya.
Erwinda Daryanto - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|