|
Ekonomi dan Bisnis
Departemen Kehutanan Kaji Ulang Jatah Produksi Tebangan
Rabu, 19 Januari 2005 | 03:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Kehutanan sedang melakukan rekalkulasi jatah produksi tebangan yang tertuang dalam Rencana Karya Tahunan (RKT) pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), sehingga jatah produksi tebangan lebih sesuai dengan potensi kayu bulat yang dapat ditebang dan hutan tetap lestari.
Menurut Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Transtoto Handadhari kebutuhan pasokan kayu log untuk industri kehutanan berkisar 40 - 50 juta meter kubik per tahun.
Dengan adanya kebijakan softlanding (penurunan produksi kayu dari hutan alam untuk mengurangi laju penebangan hutan alam yang masih tersisa) untuk tahun lalu saja, hutan alam hanya diperbolehkan untuk ditebang sebesar 5,7 juta meter kubik (berdasar RKT 2004).
Kebijakan ini, kata Wasekjen APHI Agung Nugraha, akan mengakibatkan persoalan pemutusan hubungan kerja yang sangat signifikan.
Dia memberikan gambaran, RKT tahun 2004 sebesar 5,7 juta meter kubik, sementara kebutuhan bahan baku kayu mencapai 57,1 juta meter kubik per tahun.
Kondisi riil di lapangan, lanjutnya, kemampuan hutan alam dan hutan tanaman industri (HTI) dalam menyediakan bahan baku kayu hanya 45,8 juta meter kubik per tahun.
Dengan demikian, untuk kebutuhan domestik saja mengalami kekurangan sebesar 11,3 juta meter kubik per tahun. Keterbatasan bahan baku ini dikhawatirkan membuat gulung tikar sejumlah pengusaha HPH di Indonesia.
Agung menambahkan, selama ini pengusaha dituding menampung kayu ilegal untuk menutup kekurangan pasokan kayu. "Ilegal yang mana?" tanya Agung dengan nada tinggi.
Pengusaha, kata dia, sudah dibebani oleh biaya lingkungan, biaya sosial, biaya amdal, biaya infrastruktur, dan biaya operasional oleh pemerintah. asep yogi junaedi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|