|
Ekonomi
BI: Jumlah Uang Palsu Tahun Lalu Meningkat
Senin, 24 Januari 2005 | 01:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jumlah uang palsu tahun lalu meningkat dibanding tahun sebelumnya. Selama 2003, rasio uang palsu dengan uang beredar hanya tujuh berbanding satu juta. Jumlah uang beredar pada 2003 mencapai 3,137 miliar lembar senilai Rp 106,897 miliar dan uang palsu mencapai 24.656 lembar senilai Rp 1,06 juta.
Bank Indonesia hingga akhir November 2004 mengeluarkan dan mengedarkan uang sebanyak 3,53 miliar lembar atau Rp 118,2 miliar. Sedangkan jumlah uang palsu hingga Desember 2004 mencapai 42.498 lembar dengan nilai Rp 1,4 miliar. BI tahu lalu menemukan sebanyak 12 dari satu juta bilyet (lembar) uang rupiah palsu.
“Secara keseluruhan, tingkat pemalsuan di Indonesia masih rendah dibandingkan dolar yang mencapai 110 berbanding satu juta lembar atau euro yang 56 berbanding satu juta lembar,” kata Direktur Direktorat Pengedaran Uang BI Lucky Fathul A.H. kepada Tempo di Jakarta.
Lucky menjelaskan, pemalsuan uang masih didominasi pecahan Rp 50 ribu. Selama 2004, uang palsu pecahan Rp 50 ribu mencapai 18.936 atau 44,56 persen dari total uang palsu. “Tapi memang trennya pecahan Rp 100 ribu makin meningkat, karena pada 2003 lebih rendah.”
Pemalsuan uang di Indonesia, menurut dia, biasanya dilakukan secara berkelompok. Namun, kelompok itu tidak saling mengenal. Sedangkan alat pemalsuan yang sering digunakan adalah cetak offset. Disusul, printer terus disablon, dan fotokopi.
Lucky juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus pemalsuan uang yang melibatkan Kepala Staf Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). “Kami prihatin karena pelakunya berasal dari pejabat yang memang diberi wewenang.”
Seperti diketahui, polisi telahmenangkap Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Zyaeri dan enam anak buahnya dalam pemalsuan uang dan cukai rokok. Polisi menangkap ketujuh tersangka itu berikut barang bukti berupa 2.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, peralatan cetak uang palsu, dan pita cukai palsu.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1971, Botasupal memang bertugas membongkar dan mengusut pemalsuan uang dan surat berharga, di bawah koordinator Badan Koordinator Intelijen Negara (Bakin) yang sekarang menjadi Badan Intelijen Negara (BIN). Lembaga ini berkoordinasi dengan anggota dari BI, Ditjen Bea dan Cukai, Imigrasi, kejaksaan, dan kepolisian.
Karena itu, menurut Lucky, pemerintah perlu mengubah sistem penanganan dan pencegahan uang palsu. Pemerintah perlu mengkaji apakah Inpres Nomor 1 tahun 1971 itu masih relevan. BI siap membantu operasi penangkapan pelaku pemalsuan uang dengan menyediakan biaya operasionalnya.
Selain itu, Lucky berharap ada mekanisme pelaporan yang mendorong masyarakat bersedia melaporkan uang palsu, tanpa nanti dituduh sebagai penyelundup.
Sementara itu, Kepala Bagian Pelaksanaan Pengadaan Uang Direktorat Pengedaran Uang BI Difi Ahmad mengatakan, BI akan terus menggiatkan sosialisasi uang palsu melalui poster atau iklan di berbagai media.
Selama ini deteksi uang palsu di Indonesia mengalami kesulitan, karena besarnya volume uang (yang beredar) di masyarakat. Padahal, transaksi elektronik bisa meminimalisir pemalsuan uang.
Selain itu, masyarakat kurang memperlakukan uang secara baik, karena siapa pun akan kesulitan membedakan uang palsu dan asli dalam keadaan lusuh.
Yandi MR/Amal Ihsan -
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|