Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

BI Akan Hapus Aturan BMPK Penyertaan
Senin, 24 Januari 2005 | 18:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia (BI) akan menghapus peraturan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bank yang menyertakan dana untuk keperluan konsolidasi perbankan.

Rencananya BI akan mengeluarkan sejumlah peraturan termasuk perubahan BMPK besok, Selasa (25/1).
Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom mengatakan, penghapusan BMPK penyertaan hanya berlaku bagi bank yang melakukan akuisisi atau merger dalam percepatan konsolidasi perbankan.

Dalam menerapkan program Arsitektur Perbankan Indonesia (API), BI mengklasifikasi bank berdasarkan modalnya yakni bank internasional, nasional serta fokus. Untuk mencapai pertumbuhan ke arah klasifikasi itu, bank di Indonesia melakukan pertumbuhan secara organik (melalui keuntungan perusahaan) serta anorganik (pertumbuhan melalui akuisisi atau merger). (yandi mr)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Maulana Ibrahim saat jumpa pers di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, 27 Februari 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K12A/179/2003; 20030225]. Protes oleh forum somasi dengan poster bertuliskan tegakkan independensi bank indonesia di depan gedung Bank Indonesia/ BI, Jakarta 9 Juni 2000 [Bernard Chaniago; 2000/06/09].
Maulana Ibrahim
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BI: Jumlah Uang Palsu Tahun Lalu Meningkat
BNI dan Mandiri Siap Jadi Jangkar Akuisisi Bank
Sebelum Merger, Bank BUMN Disehatkan Dulu
Pengamat: Konsolidasi Perbankan Hendaknya Disertai Fleksibilitas
BI Beri Kelonggaran BMPK
Bank Indonesia Beri Kelonggaran Batas Maksimum Kredit hingga 30 Persen
BI Resmi Tutup Bank Global
BI dan PPATK Minta Bank Lebih Mengenali Nasabah
PPATK Minta Bank Laporkan Dana Milik Tersangka Bank Global
BI: Pemerintah Seharusnya Minta Pembatalan Utang Luar Negeri US$ 218,5 Juta
> selengkapnya...


Referensi

Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No. 47 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 17 Tahun 1999 Tentang Badan PenyehatanPerbankan Nasional
> selengkapnya...

Website

Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data