|
Ekonomi dan Bisnis
BI Akan Hapus Aturan BMPK Penyertaan
Senin, 24 Januari 2005 | 18:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia (BI) akan menghapus peraturan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bank yang menyertakan dana untuk keperluan konsolidasi perbankan.
Rencananya BI akan mengeluarkan sejumlah peraturan termasuk perubahan BMPK besok, Selasa (25/1).
Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom mengatakan, penghapusan BMPK penyertaan hanya berlaku bagi bank yang melakukan akuisisi atau merger dalam percepatan konsolidasi perbankan.
Dalam menerapkan program Arsitektur Perbankan Indonesia (API), BI mengklasifikasi bank berdasarkan modalnya yakni bank internasional, nasional serta fokus. Untuk mencapai pertumbuhan ke arah klasifikasi itu, bank di Indonesia melakukan pertumbuhan secara organik (melalui keuntungan perusahaan) serta anorganik (pertumbuhan melalui akuisisi atau merger). (yandi mr)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|