|
Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah dan Cemex Besok Tanda Tangani Kesepakatan Kerja Sama
Senin, 24 Januari 2005 | 19:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dan Cemex Asia Holding besok akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk membentuk perusahaan semen patungan (joint venture).
Sumber Tempo di Kementerian BUMN mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menyaksikan acara penandatanganan kerja sama tersebut di Istana Negara. “Secara simbolis akan dilakukan di hadapan Presiden bersamaan dengan pembukaan BUMN Summit,” katanya.
Sementara itu, Menteri Negera Badan Usaha Milik Negara Sugiharto mengatakan, penandatanganan kerja sama itu merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa di luar jalur pengadilan.
Di samping itu, penandatangan nota kesepahama itu juga untuk menunjukan komitmen pemerintah dalam mempertahankan kepemilikan 51 persen saham pemerintah di PT Semen Gresik Tbk.
“Pemerintah tidak akan mundur dari mayoritas kepemilikan 51 persen saham di Semen Gresik,” kata Sugiharto kepada wartawan di Jakarta hari ini.
Sugiharto menambahkan, nantinya perusahaan semen baru yang dibentuk dengan Cemex itu akan menjadi anak perusahaan Semen Gresik. Pendirian pabrik semen baru itu juga untuk menambah kapasitas produksi perseroan.
Peningkatan kapasitas produksi Semen Gresik, menurut menteri, diharapkan bisa memenuhi kekurangan pasokan semen dalam negeri, karena diperkirakan akan terjadi kekurangan pasokan pada 2007.
Berkaitan dengan penolakan serikat pekerja Semen Gresik terhadap pendirian pabrik patungan dengan Cemex, Sugiharto mengatakan, hal itu sudah tidak ada masalah. “Pemerintah sudah melakukan pertemuan dengan serikat pekerja sampai pukul 11.00 WIB tadi malam. Sudah tidak ada masalah lagi,” katanya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Aburizal Bakrie mengatakan, pembentukan perusahaan semen patungan dengan Cemex tetap akan dilaksanakan, sepanjang hal itu tidak dilarang oleh DPR.
”Memang setiap keputusan, selalu ada yang menerima dan ada yang menolak. Jadi, memang keputusan pahit harus diambil, selama itu tidak bertentangan dengan undang-undang,” kata Aburizal pada kesempatan sama.
Erwin Dariyanto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|