Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Bank Sambut Penghapusan BMPK
Senin, 24 Januari 2005 | 21:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank menyambut baik rencana Bank Indonesia (BI) menghapus batas maksimum pemberian kredit (BMPK) penyertaan bank ketika melakukan konsolidasi.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI), PT Bank Internasional Indonesia tbk. (BII), serta Standard Chartered Bank menilai, kebijakan itu akan meningkatkan daya saing industri perbankan di Indonesia.

Direktut Utama BII Henri Ho mengatakan, penghapusan kebijakan BMPK itu akan memberikan fleksibilitas bank dalam mengakuisisi atau melakukan investasi di bank lainnya. Keringanan BMPK juga bisa meningkatkan angka kredit perbankan.

”Ini sangat bagus sekali dan membantu konsolidasi,” kata Henri di Jakarta kemarin.

Seperti diketahui, BI memutuskan mempercepat konsolidasi bank dalam menerapkan program Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Caranya, BI meminta bank melakukan akuisisi melalui bank jangkar (anchor), penggabungan antarbank (merger), atau kedua-duanya. Namun, Di BI juga mengeluarkan peraturan yang mengharuskan bank melakukan investasi di lembaga keuangan maksimal 10 persen dari modalnya.

Sementara itu, Direktur Utama Standard Chartered Bank Stewart D. Hall menyambut baik rencana penghapusan tersebut. Namun, pemegang PT Bank Permata Tbk. ini mengaku masih belum mengetahui bagaimana rencana Bank Permata dalam konsoldiasi bank.

“Saya belum tahu detailnya. Tapi ini adalah kesempatan baik bagi bagi bank lokal, misalnya dalam divestasi,” kata Hall pada kesempatan sama.

Hal senada juga diungkapkan Dirtektur Utama BRI Rudjito. Menurut dia, perbankan di Indonesia sudah saatnya melakukan konsolidasi.

BRI juga sudah mengalokasikan kemungkinan investasi di lembaga keuangan untuk meningkatkan struktur modalnya. “Ada kemungkinan ekspansi tapi belum ada penjajakan,” katanya.

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S. Goeltom menegaskan, penghapusan aturan BMPK hanya berlaku dalam rangka percepatan konsolidasi bank. Investasi bank di bidang lain masih tetap mengikuti peraturan yang ada.

Selain itu, perbankan juga diminta tetap melakukan prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi. “BI masih tetap akan melakukan pengawasan ketat,” katanya.

Menurut Miranda, BI sudah menetapkan kriteria dan nama bank yang akan mengakusisi atau diakuisisi serta bank yang akan digabung. BI akan segera mengumumkan nama serta kriteria itu secepatnya.

Yandi MR - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Maulana Ibrahim saat jumpa pers di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, 27 Februari 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K12A/179/2003; 20030225]. Gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI) II di Jakarta, 15 Desember 2003. [TEMPO/ Arie Basuki; K19A/411/2003; 20040121].
Maulana Ibrahim
Gedung BRI II
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BI Akan Hapus Aturan BMPK Penyertaan
BI: Jumlah Uang Palsu Tahun Lalu Meningkat
Pengamat: Konsolidasi Perbankan Hendaknya Disertai Fleksibilitas
BI Beri Kelonggaran BMPK
Bank Indonesia Beri Kelonggaran Batas Maksimum Kredit hingga 30 Persen
BI Resmi Tutup Bank Global
BI dan PPATK Minta Bank Lebih Mengenali Nasabah
PPATK Minta Bank Laporkan Dana Milik Tersangka Bank Global
BI: Pemerintah Seharusnya Minta Pembatalan Utang Luar Negeri US$ 218,5 Juta
BI: Moratorium Sebaiknya 15 tahun
> selengkapnya...


Referensi

Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No. 47 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 17 Tahun 1999 Tentang Badan PenyehatanPerbankan Nasional
> selengkapnya...

Website

Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pasangan Karsa Unggul di Jombang
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki
Dada Janji Bangun Stadion Persib
Pasangan Calon Bupati dari PDI Perjuangan Unggul di Jombang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data