Ijin Akuntan Publik Bank Global Dibekukan
Selasa, 25 Januari 2005 | 18:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Akuntan publik yang melakukan audit terhadap laporan keuangan Bank Global tahun 2003 dinyatakan bersalah. Dari hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) akuntan publik tersebut mendapatkan sanksi dibekukan sementara ijinnya selama dua tahun.
"Dari hasil pemeriksaan DJLK, akuntan publik ini tidak menyalahi prosedur standar audit seluruhnya. Namun dia melakukan beberapa kesalahan sehingga, tidak dicabut ijinnya, hanya dibekukan sementara sekitar 2 tahun," kata Darmin Nasution, ketua Badan Pengawas Pasar Modal yang juga pejabat DJLK Departemen Keuangan di gedung Depkeu, Selasa (25/1).
Menurut Darmin, setiap akuntan publik yang melakukan penyimpangan prosedur namun masih mengikuti beberapa standar prosedur tidak akan dicabut ijinnya. Namun apabila akuntan publik yang bersangkutan benar-benar tidak memperdulikan standar akuntasi keuangan akan dicabut ijinnya. Salah satu akuntan publik yang dicabut ijinnya adalah akuntan publik Bank Asiatic.
Darmin mengatakan, saat ini pihaknya sedang memeriksa akuntan publik yang menangani laporan keuangan Bank Global tahun 2002. "Sebenarnya tidak ada laporan untuk melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik laporan keuangan Bank Global 2002, akuntan publik diperiksa dalam rangka pemeriksan reguler yang dilakukan DJLK," katanya.
Yuliawati





