|
Ekbis
BI Beri Insentif Pajak Percepat Konsolidasi
Selasa, 25 Januari 2005 | 18:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bank Indonesia (BI) kemungkinan akan memberikan insentif berupa keringan pajak kepada bank dalam mempercepat konsolidasi.
Deputi Gubernur BI, Maman Soemantri mengatakan proses konsolidasi kemungkinan membutuhkan biaya cukup besar, termasuk dalam pajak. Dalam aturan perpajakan, Maman mencontohkan adanya kewajiban pajak ganti nama saat bank bergabung. "Banyak hal dalam pembentukan perusahaan baru akan dikenai pajak pemerintah," katanya usai konferensi pers di gedung BI, Jakarta, Selasa (25/1). "Insentifnya, alangkah baiknya kalau dalam proses merger atau akuisisi pajak-pajak tertentu dibebaskan. Tapi konkritnya belum," katanya.
Maman mengatakan masih mengkaji kemungkinan insentif itu bersama pemerintah atau departemen terkait. Menurutnya konsolidasi bank dengan perangkat peraturan baru juga membuat keuntungan sendiri. Dalam peraturan yang baru diluncurkan hari ini, Selasa (25/1), BI membebaskan aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) penyertaan bank dalam melakukan akuisisi atau merger dengan bank lain.
Peraturan BI nomor 7/3/PBI/2005 pasal 31 menyatakan penyertaan modal bank lain di Indonesia dikecualikan dari ketentuan BMPK sepanjang bank melakukan konsolidasi dengan bank penerima penyertaan modal. Sebelumnya, BI membatasi penyertaan bank investasi di lembaga keuangan lainnya maksimal 10 persen dari modalnya.
BI akan mempercepat konsolidasi perbankan dalam memenuhi ketentuan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang berlaku penuh pada 2010. Dalam cetak biru perbankan itu, BI memilah bank berdasarkan jumlah modalnya, yakni bank internasional, regional, nasional serta fokus. BI menetapkan modal minimal bank nantinya sebesar Rp 100 miliar. Dari sekitar 136 bank di Indonesia, ternyata masih banyak yang belum memenuhi standar minimal modal sesuai API.
Yandi MR
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|