BI Atur Keringanan Kredit di Aceh

Selasa, 25 Januari 2005 | 20:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia (BI) memberikan keringanan terhadap kredit bank umum pascabencana di Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Sumatera Utara. BI menetapkan kredit yang tergolong lancar sebelum bencana tetap dihitung lancar sehingga debitur bisa mengajukan kembali kreditnya.

Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengatakan, jumlah kredit yang ada di Aceh mencapai Rp 4 triliun, sebanyak Rp 3,1 triliun disalurkan melalui bank umum. Sisanya Rp 900 miliar disalurkan bank seperti di Medan atau Jakarta, tapi proyeknya berlokasi di Aceh. "Ini adalah perlakuan khusus," katanya di gedung BI, Jakarta, Selasa (25/1).

Dalam Peraturan BI Nomor 7/5/PBI/2005, Penggolongan kualitas kredit atau penyediaan dana lain dari bank bagi nasabah debitur paling banyak sebesar Rp 5 miliar. Sebelumnya, jumlah plafon maksimal di Aceh sebesar Rp 1 miliar. Penggolongan ini berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga dan berlaku bagi debitur individu atau kelompok.

Deputi Gubernur BI Maman Soemantri mengatakan, penggolongan itu berlaku bagi kredit yang sudah atau akan disalurkan setelah peraturan berlaku. Menurutnya, kualitas kredit yang digolongkan lancar sejak restrukturisasi akan diberi batas waktu hingga Januari 2008. "Kami beri kelonggaran menjadi tiga tahun dari yang biasanya satu tahun," katanya.

Yandi MR






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: