Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Inpres Illegal Logging Akan Segera Terbit
Selasa, 25 Januari 2005 | 23:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan menegaskan Inpres Illegal Logging yang diharapkan mampu menuntaskan upaya pemberantasan pencurian kayu kini sudah masuk tahap finalisasi dalam pembahasan antardepartemen.

"Inpres ini diharapkan bisa menuntaskan upaya pemerintah memberantas illegal logging dan membekuk cukong yang menggerakkan dan mendanai kegiatan ini sampai ke tingkat pengadilan agar mereka jera," kata Menteri Kehutanan, MS Kaban di Jakarta, hari ini Selasa (25/1).

Inpres ini, kata dia, terkait program 100 hari pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu di lingkup Kehutanan. Dephut bisa meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk lebih aktif dalam proses hukum para pelaku penebangan liar.

Dephut, kata dia, sudah mengirimkan nama 66 cukong untuk bisa diproses secara hukum kepada Mabes Polri. Namun, kepolisian sampai kini belum pernah mengungkapkan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap para cukong yang namanya sudah diserahkan Menhut tersebut. asep yogi junaedi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Kayu gelondongan selundupan eks MV. Kum Jin Gang yang ada di Basis TNI-AL, Surabaya, Jawa Timur. [Citrawijaya Lim; 20040331].
Kayu Gelondongan

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Departemen Kehutanan Kaji Ulang Jatah Produksi Tebangan
Banjir Rendam Ratusan Hektare Sawah di Tanggamus
Aparat Kehutanan Jambi Akui Sulit Jaring Cukong Kayu
Masyarakat Papua Tuntut Pengelolaan Hutan Satu Atap
Empat Bupati Terlibat Penebangan Ilegal
Pengacara AKBP Faisal Nilai Kliennya Hanya Dijadikan Kambing Hitam
Perwira Polisi Terlibat Kasus Illegal Logging Diadili di Sorong
Separo Hutan di Margowitan Rusak
Meru Betiri Petakan Daerah Rawan Penebangan Liar
APHI: Sektor Kehutanan Harus Direvitalisasi
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
PP RI No. 53 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
PP RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
> selengkapnya...

Website

Illegal Logging Response Center
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Departemen Kehutanan
Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk66 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Suara NU ke Pasangan Karsa, Perempuan ke Kaji
Pasangan Karsa Langsung Lakukan Konsolidasi
Industri Mulai Geser Hari Kerja
Pemerintah Siapkan Dana Cadangan untuk PLN
Industri Gugat PLN Jika Tarif Dinaikkan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data