Fahmi: Tenaga Kerja Asing Tak Perlu Program Jamsostek
Rabu, 26 Januari 2005 | 17:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris menegaskan, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia tidak perlu mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).
Peraturan itu termuat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2/MEN/XII/2004 tertanggal 31 Desember 2004 yang menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang telah memiliki jaminan tenaga kerja dari negara asalnya, tidak diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerja itu dalam program jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia.
Peraturan ini, menurut Fahmi, secara otomatis menghapus keputusan menteri sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 67/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Asing, yang disahkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwawea.
Dia juga berharap, pengusaha besar pengguna tenaga kerja asing memberi subsidi bagi perusahaan kecil yang hanya mampu membayar karyawannya dengan gaji rendah.
“Jaminan sosial ini masih merupakan fungsi dan tanggung jawab negara untuk mengaturnya,” kata Fahmi dalam siaran pers.
Asep Yogi Junaedi - Tempo





