Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Penghapusan BMPK Akan Dorong Pendirian Bank Syariah
Kamis, 27 Januari 2005 | 06:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan bank syariah menilai rencana Bank Indonesia (BI) untuk menghapuskan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) akan mendorong bank konvensional untuk mendirikan anak perusahaan bank syariah.

“Seperti Bank Mandiri mendirikan Bank Syariah Mandiri (BSM),” ujar Wakil Kepala Divisi PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII), Hendi Apriliyanto di Jakarta, Rabu (26/1).

Menurut Hendi, selama ini bank kovensional kerap terhambat batasan BMPK untuk melakukan perluasan atau ekspansi usaha termasuk untuk mendirikan anak perusahaaanya berupa bank syariah. “Dengan penghapusan BMPK penyertaan ini, bank menjadi lebih bebas melakukan ekspansi usaha,” katanya.

Selain itu, rencana BI ini juga akan mendorong bank-bank yang telah memiliki Unit Usaha Syariah atau Divisi Syariah seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk, BII, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Danamon Tbk dan PT Bank Mega untuk mendirikan bank syariah yang terpisah. “Kemungkinan itu sekarang menjadi lebih terbuka,” katanya.

Pendapat senada juga dinyatakan Kepala Divisi BNI Syariah, Rizqullah, yang menyatakan bahwa rencana BI tersebut akan mendorong bank-bank yang sekarang memiliki divisi syariah untuk membuka anak perusahaan bank syariahnya. “Walaupun demikian tetap masih ada kendala permodalan,” katanya.

Rizqullah menilai bahwa syarat penyertaan permodalan bank umum syariah yang minimal sebesar Rp 3 triliun tetap akan menjadi kendala. “Artinya, bank induk konvensional tetap harus menambah dana apabila hendak mengkonversi divisi syariahnya menjadi bank umum syariah yang terpisah,” katanya.

Oleh karena itulah, lanjut Rizqullah, dalam waktu dekat belum ada bank yang memiliki divisi syariah akan mengubahnya menjadi bank umum syariah.

“Untuk BNI, kami perkirakan baru 2 tahun lagi, divisi syariah kita akan menjadi bank umum syariah yang terpisah seperti BSM dan Bank Mandiri,” urainya.

Pendapat senada juga dikemukakan Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Wahyu Dwi Agung yang berpendapat masih ada kendala modal bagi pendirian bank umum syariah.

Walaupun demikian, ia sepakat bahwa rencana BI akan mendorong percepatan pendirian bank umum syariah oleh bank-bank konvensional. “Mungkin tidak dalam jangka waktu dekat dan tidak secara signifikan pula tetapi akan ada pengaruhnya,'” katanya.

Seperti diketahui, BI akan mengeluarkan aturan yang membebaskan bank dari aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bagi bank yang akan melakukan penyertaan di bank lain. (amal ihsan)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Maulana Ibrahim saat jumpa pers di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, 27 Februari 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K12A/179/2003; 20030225]. Protes oleh forum somasi dengan poster bertuliskan tegakkan independensi bank indonesia di depan gedung Bank Indonesia/ BI, Jakarta 9 Juni 2000 [Bernard Chaniago; 2000/06/09].
Maulana Ibrahim
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BI Masih Periksa Kasus Bank Victoria
BI Atur Keringanan Kredit di Aceh
BI Beri Insentif Pajak Percepat Konsolidasi
Bank Sambut Penghapusan BMPK
BI Akan Hapus Aturan BMPK Penyertaan
BI: Jumlah Uang Palsu Tahun Lalu Meningkat
BNI dan Mandiri Siap Jadi Jangkar Akuisisi Bank
Sebelum Merger, Bank BUMN Disehatkan Dulu
Pengamat: Konsolidasi Perbankan Hendaknya Disertai Fleksibilitas
BI Beri Kelonggaran BMPK
> selengkapnya...


Referensi

Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No. 47 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 17 Tahun 1999 Tentang Badan PenyehatanPerbankan Nasional
> selengkapnya...

Website

Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data