BI Persilahkan Bank Merger Atau Akuisisi Sebelum Akhir Juli
Kamis, 27 Januari 2005 | 11:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bank Indonesia mempersilahkan bank melakukan merger atau akuisisi sebelum otoritas perbankan itu mengumumkan kriteria serta nama bank yang akan diakuisisi, pengakuisisi atau dimerger. BI juga memberikan kemudahan berupa keringanan pajak dan prosedur pembukaan kantor cabang bank yang melakukan aksi korporasi dalam percepatan konsolidasi.
Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah mengatakan, saat ini BI masih membahas kriteria bank yang akan dimerger diakuisisi atau bank yang menjadi jangkar (anchor) untuk mengambil alih bank lain. Ia memastikan, kriteria bank itu akan bisa diumumkan sebelum pertengahan tahun ini. "Yang jelas kriteria utama adalah bank yang sehat yang kuat," kata dia disela seminar outlook perbankan 2005 di Kantor Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Jakarta, Kamis (27/1).
Burhan menolak menyebutkan nama bank yang akan menjadi bank jangkar. Menurutnya, fokus saat ini adalah, menetapkan kriterianya. Bank dengan modal yang besar, contoh dia belum tentu menjadi bank jangkar kalau dinilai tidak sehat. Burhan belum memastikan apakah bank pemerintah otomatis akan menjadi bank jangkar.
Seperti diketahui, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru mempercepat konsolidasi dalam mendukung program Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Dalam percepatan konsolidasi itu, BI akan memilah bank untuk melakukan merger, akuisisi melalui bank jangkar, atau keduanya. Bagi-bank yang melakukan konsolidasi itu, BI memberikan dukungan berupa insentif dan perubahan kebijakan.
Burhan mengatakan, pemberian insentif bagi bank masih dalam pembahasan. Namun, lanjutnya, BI kemungkinan akan memberikan keringan atau penghapusan beberapa pajak bank melakukan merger atau akuisisi. "Teknisnya masih akan dibicarakan," kata dia.
Sementara itu, BI juga memberikan kemudahan dengan menghapuskan kebijakan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) penyertaan. Sebelumnya, bank yang melakukan penyertaan atau investasi di lembaga keuangan tidak boleh melebihi 10 persen modal. Burhan mengatakan, penghapusan BMPK penyertaan ini, hanya berlaku dalam rangka percepatan konsolidasi. Sedangkan, bank yang melakukan investasi di lembaga keuangan lainnya masih terkena aturan BMPK. "Lembaga Keuangan lainnya bukan berada di bawah wewenang BI, jadi kami harus mendiskusikannya seperti dengan Menteri Keuangan. Tapi, kemungkinan akan mengarah ke sana".
Di tempat sama, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Nimrod Sitorus, mengatakan peraturan BI akan mendukung perkembangan perbankan di Indonesia. Mandiri, lanjutnya, juga siap melakukan aksi korporasi sebelum BI menentukan nama-nama bank yang akan diakuisisi atau pengakuisisi. "Rencananya kami akhir tahun akan mengakuisisi bank," kata dia.
Yandi MR





