|
Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah Siapkan Payung Hukum Pembentukan Perusahaan Induk BUMN
Kamis, 27 Januari 2005 | 19:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah saat ini tengah menyiapkan payung hukum pembentukan perusahaan induk (holding company) badan usaha milik negara. Payung hukum itu akan berupa peraturan pemerintah untuk pembentukan, pembubaran, dan privitasi perusahaan induk.
Menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto, dalam pembuatan payung hukum ini, pemerintah akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sehingga pembentukan perusahaan induk itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33.
Sugiharto menjelaskan, pembentukan perusahaan itu sebagai upaya untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Ketika APBN defisit, negara harus berpikir bagaimana caranya bersaing. Salah satu caranya adalah dengan melakukan sinergi positif,” katanya.
Dengan membentuk perusahaan induk itu akan menyatukan beberapa perusahaan yang mempunyai basis bisnis yang sama untuk kemudian ditetapkan dalam satu kebijakan, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih pada proses pemasaran dan distribusi.
Mengenai bentuk perusahaan induk itu nantinya, apakah dengan membentuk suatu perusahaan baru, Sugiharto menjelaskan bahwa itu tergantung pada dinamika yang berkembang dan Undang-Undang Perseroan dan UU BUMN.
Erwin Daryanto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|