Kenaikan Tarif ASDP Tak Akan Ditinjau Ulang

Kamis, 03 Februari 2005 | 17:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perhubungan tidak akan meninjau ulang terhadap kenaikan tarif penyeberangan angkutan sungai danau dan Penyeberangan (ASDP).

Menteri Perhubungan Hatta Rajasa mengatakan, keputusan menaikan tarif sudah merupakan keputusan pemerintah yang bertujuan mencari jalan yang terbaik bagi pengusaha penyeberangan.

“Kalau tidak mengambil keputusan itu (menaikan tarif) akan bangkrut penyeberangan. Kan lebih repot lagi kalau nggak ada penyeberangan, “ Hatta Hatta di kantornya , Kamis (3/2).

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan tari baru ASDP dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 1/2005. Kenaikannya hingga 12 persen. Tarif tersebut berdasarkan pada ukuran ruang kendaraan, sehingga untuk kendaraan dengan muatan kosong dan isi akan diberlakukan sama.

Kenaikan tarif tersebut sempat menyebabkan aksi protes di berbagai pelabuhan. Seperti yang terjadi di NTB, Merak dan Banyuwangi beberapa waktu lalu.

Mereka menolak kenaikan tarif tersebut karena dinilai akan lebih memberatkan angkutan. Namun, pemerintah tetap bersikeras memberlakukan kenaikan tarif tersebut sejak 1 Februari 2004.

Hatta menyatakan, tarif penyeberangan dinaikkan hingga 12 persen, lebih rendah dari permintan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Feri (Gapasdaf) yang meminta kenaikkan hingga 50 persen.

Permintaan asosiasi itu karena mereka tidak mampu lagi menutupi biaya operasional, misalnya untuk merawat mesin-mesin yang sudah tua (lebih dar 20 tahun). “Nanti kalau ada kecelakaan bagaimana?.“

Keputusan kenaikan tarif penyeberangan itu, kata Hatta, sudah disetujui seluruh asosiasi. Sehingga bila ada protes-protes lagi itu tidak pas. Apalagi protes hanya terjadi di satu wilayah saja, yaitu Nusa Tenggara Barat.

“Padahal semua, Organda (Organisasi Angkutan Darat), Gapasdaf semua sepakat sosialisasi karena ini program setahun lalu," ujarnya. Suryani Ika Sari






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: