close

Indonesia Bukan Lagi Surga Cuci Uang

Sabtu, 12 Februari 2005 | 01:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah berjuang cukup lama, Indonesia akhirnya bisa keluar dari daftar negara surga pencucian uang. Keputusan itu diambil dalam sidang Financial Action Task Force for Money Laundering (FATF), lembaga internasional yang memerangi tindak pidana ini, di Paris pada 9-11 Februari.

Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie didampingi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom langsung melaporkan perkembangan ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Seusai pertemuan tersebut, kepada pers Aburizal mengatakan, FATF menilai Indonesia pantas keluar dari daftar hitam itu. Pemerintah pun berpendapat telah melakukan serangkaian upaya untuk memberantas praktek pencucian uang.

Selain Indonesia, Filipina dan Cook Island mendapatkan keputusan serupa. Sementara itu, Myanmar, Nigeria, dan Nauru masih bercokol dalam daftar negara yang nonkooperatif.

Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu mengatakan bahwa keberhasilan Indonesia, selain berkat lobi pemerintah, juga karena survei FATF pada 27-28 Januari lalu. Survei menunjukkan, Indonesia sudah kooperatif. "Mereka menilai, kita telah memenuhi syarat-syarat untuk keluar dari daftar hitam FATF," ujarnya.

Mari menambahkan, keberadaan PPATK yang independen juga menjadi faktor kunci. Selain itu, Indonesia telah melakukan 40 hal yang direkomendasikan FATF.

Presiden Yudhoyono beberapa waktu lalu telah mengutus empat menteri untuk melobi sejumlah negara. Aburizal diutus ke Amerika Serikat dan Brasil, Menteri Keuangan Jusuf Anwar ke Australia dan Selandia Baru, Mari Pangestu ke Prancis dan Inggris, sedangkan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra ditugasi melobi Jepang.

Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, ada enam catatan FATF mengenai hal-hal yang perlu dilakukan Indonesia. Pemerintah diminta mendorong bank-bank kecil melaporkan transaksi yang mencurigakan. "Dari 132 bank, baru 72 yang bersedia melaporkan," katanya.

Selain itu, kata Yunus, pemerintah diminta meningkatkan kemampuan penegak hukum dalam menangani perkara, melakukan penanganan perkara yang tepat waktu, terus melakukan audit terhadap lembaga jasa keuangan secara tegas, membuat undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik, dan memenuhi komitmen untuk mendukung operasional PPATK.

Menanggapi hal itu, Aburizal mengatakan, pemerintah akan meningkatkan kemampuan PPATK, baik segi operasional maupun dukungan keuangan. Presiden ingin agar para pegawai PPATK digaji oleh pemerintah.

Budi Riza/Evy Flamboyant-Tempo

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan