Darmin: Pembentukan LPS Masih Tunggu Izin DPR

Senin, 14 Februari 2005 | 05:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah belum dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyebabnya, hingga saat ini pemerintah belum mendapatkan izin mengenai besaran modal lembaga itu dari parlemen.

Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution menuturkan, Menteri Keuangan Yusuf Anwar akan berkonsultasi kembali dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membicarakan kepastian jumlah modal LPS. "Butuh waktu bicara dengan DPR," kata Darmin di Jakarta pekan lalu.

Sesungguhnya, setelah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan disahkan, pada Maret 2005, lembaga tersebut seharusnya sudah beroperasi. Darmin mengakui, bila rancangan peraturan pemerintah (RPP) sudah selesai, LPS memang bisa berjalan. "Hanya, RPP baru bisa diteken setelah ada kepastian tentang modal dari DPR," paparnya.

Setelah masalah jumlah modal selesai, RPP tersebut akan disampaikan ke Presiden untuk disahkan. "Setelah disahkan, baru kami bisa membentuk LPS," ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 itu, tutur Darmin, untuk mendirikan lembaga tersebut modal awal yang dibutuhkan sekitar Rp 4-8 triliun. "Namun, pastinya berapa, kami harus hitung dulu.?

Akibat belum disetujuinya modal awal LPS itu, Darmin melanjutkan, pemerintah sampai saat ini belum membuka pendaftaran bagi bank atau lembaga keuangan yang akan menjadi peserta penjaminan. "Nantinya selain premi, peserta juga harus membayarkan uang keanggotaan."

Menurut rencana, di awal LPS berdiri, setiap bank akan dikenakan kewajiban premi 0,25 persen dari dana pihak ketiga. Berikutnya, premi itu akan ditentukan berdasarkan risiko bank tersebut.


Evy Flamboyan






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: