Sofyan Djalil: Izin Penyiaran Tetap Melalui Pemerintah
Senin, 14 Februari 2005 | 20:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sofyan Djalil menegaskan, dengan berdirinya Departemen Kominfo maka secara otomatis segala hal yang berkaitan dengan perizinan penyiaran (televisi dan radio) akan menjadi kewenangan dari departemen ini.
“Izinnya tetap akan kami yang akan berikan, tapi lewat KPI (Komisi Penyiaran Indonesia),” kata Sofyan kepada Tempo di kantornya Medan Merdeka Barat, Jakarta hari ini.
Dengan demikian, menurut dia, dalam hal perizinan siaran itu Departemen Kominfo hanya berwenang mengeluarkan surat keputusan untuk pelaksanaan siaran. Sedangkan urusan selebihnya, yaitu mulai dari proses perizinan akan diberikan kepada KPI.
Namun, semua keputusan ini masih bersifat fleksibel, karena saat ini masih menunggu keputusan dari presiden berkenaan dengan kewewnangan tersebut. “Kami masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA). Tapi jika nanti dibawa ke MA dan MA mengatakan KPI yang berhak memberikan keputusan, ya kami serahkan ke KPI,” kata Sofyan.
Sofyan juga menepis adanya anggapan dari beberapa pihak yang mengatakan dengan berubahnya status Kementrian Kominfo menjadi Departemen Kominfo akan melahirkan Departemen Penerangan. “Tidak ada urusan dengan itu, karena departemen kami lebih memfokuskan pada ICT (Information Communication Technology),” katanya.
Menurut dia, selama ini fungsi yang ditakuti oleh masyarakat adalah Dirjen Pembinaan Pers. Sedangkan dalam departemennya saat ini, bagian tersebut tidak ada. “Itu tidak ada lagi peranannya. Yang ada sekarang adalah Badan Informasi Publik, yang tidak ada hubungan apa pun dengan Pembinaan Pers,” katanya.
Sofyan menjanjikan, dengan lahirnya Departemen Kominfo tidak akan melahirkan kembali Departemen Penerangan. “Tidak akan terjadi Departemen Penerangan. Rezimnya sudah berbeda, dulu otoriter sekarang demokrat. Pokoknya selama saya di sini, tidak akan pernah ada. Take my word,” tandas Sofyan.
Suryani Ika Sari - Tempo





