Perhutani Tolak Usul Moratorium Pemprov Jatim
Kamis, 17 Februari 2005 | 15:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perum Perhutani menolak usulan pemerintah provinsi Jawa Timur soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penghentian penebangan hutan sementara (moratorium).
“Moratorium logging mestinya hanya berlaku untuk hutan-hutan alam saja yang memang harus kami jaga,” kata Direktur Utama Perum Perhutani Marsanto di Jakarta, Kamis (17/2).
Menurut Marsanto, hutan-hutan industri yang ditanam Perhutani telah ditentukan penebangannya. Hutan tersebut sifatnya investasi dengan tujuan memperoleh hasil. Selain itu, kata dia, hutan tanaman industri yang dikelola Perhutani telah menyerap tenaga kerja hingga tiga juta orang setiap pengelolaannya.
Hutan ini juga telah memberikan kontribusi cadangan pangan mencapai 300 ribu ton per tahun. “Perum Perhutani benar-benar dalam posisi yang sangat dilematis,” tandas dia.
Seperti diberitakan, Pemprov Jawa Timur mengusulkan adanya jeda tebang. Hal itu diusulkan dengan asumsi bahwa dalam 5-10 tahun lagi hutan akan menjadi normal kembali. Usulan ini banyak mendapatkan dukungan dari kalangan LSM dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Namun, Marsanto menilai usulan moratorium logging ini akan menjadi kontradiktif bila tidak diikuti kebijakan penyelesaian penyebab terjadinya kerusakan hutan.
Dia mencontohkan kebijakan pengaturan keseimbangan antara suplai dengan permintaan. Disamping itu, kebijakan penyerapan tenaga kerja, penegakan hukum, dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat desa juga perlu diperhatikan.
Marsanto sendiri mengusulkan, agar hutan-hutan yang terlanjur ditanam pada ketinggian di bawah 1.500 meter agar diizinkan penebangannya. Sebagai contoh hutan jati dan hutan-hutan lain yang berada di wilayah datar sampai ketinggian 600 meter.
“Kalau hutan yang ketinggiannya di atas 2.000 meter kami pun setuju (untuk tidak ditebang),” ujarnya. Saat ini keputusan moratorium logging, menurut Marsanto, belum final dan tengah dibahas di Surabaya. Khairunnisa





