Kaban: Posisi Departemen Kehutanan Lemah untuk Berantas Illegal Logging

Minggu, 20 Februari 2005 | 01:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan M.S. Kaban mengakui, posisi instansinya untuk memberantas illegal logging sangat lemah. Apalagi, Departemen Kehutanan tidak bisa melakukan penangkapan di laut.

“Jika mau operasi, tidak bisa sendiri,” kata Kaban kepada Tempo di Jakarta.

Menurut Menteri, apa yang bisa dilakukan Departemen Kehutanan hanyalah sebatas kewenangannya, yaitu bila ada kasus illegal logging, departemen akan melakukan penyidikan. Hasil penyidikan itu selanjutnya akan diserahkan ke kepolisian.

“Setelah itu semuanya wewenang polisi, apakah ditangkap dan kemudian cukong itu terlibat atau tidak, ya itu (urusan) polisi,” tambahnya.

Kaban dimintai konfirmasinya berkaitan dengan pernyataan Environmental Investigation Agency (EIA) yang berpusat di Inggris dan Amerika dan mitranya di Indonesia, Telapak, bahwa telah terjadi penyelundupan kayu liar secara besar-besaran dengan nilai triliunan rupiah dari Indonesia ke Cina. Papua telah menjadi pusat penebangan liar di Indonesia.

Menurut pengungkapan lembaga swadaya masyarakat lingkungan tersebut, para penyelundup mengambil kayu Merbau (sejenis kayu keras untuk bahan dasar lantai) dari Papua rata-rata 300 ribu meter kubik kayu gelondongan setiap bulan. Kayu gelondongan itu dikirim ke industri kayu di Cina.

Penyelundupan itu membuat pedagang kayu di Jakarta, Singapura, dan Hong Kong berhasil meraih keuntungan yang sangat besar. Akibat penebangan liar itu, kata EIA dalam laporannya yang berjudul The Last Frontier, negara penghasil kayu mengalami kerugian US$ 15 miliar per tahun. Padahal, Indonesia telah melarang ekspor kayu bulat sejak Oktober 2001.

Menurut Kaban, lemahnya posisi Departemen Kehutanan bertambah lagi dengan tidak adanya dukungan masyarakat, tokoh-tokoh adat, dan pemerintah daerah setempat.

“Mereka yang memberikan izin penebangan, 100 hektar, 1.000 hektar,” katanya. Belum lagi, banyak sekali izin-izin penebangan yang dikeluarkan pemerintah daerah yang tidak diinformasikan ke Departemen Kehutanan.

“Belum lagi, oknum-oknum aparat yang melibatkan diri dengan cara-cara yang saya fikir tidak terhormat seperti mengorbankan negara.”

Dia mengatakan, aparat yang terlibat dalam illegal logging bukan hanya dari pemerintah daerah saja, tapi juga oknum aparat dari kepolisian maupun militer. Bahkan, oknum Dinas Kehutanan dan Bea Cukai juga tidak tertutup kemungkinan terlibat.

“Kalau tidak, mana mungkin kayu-kayu itu bisa keluar. Kan pemerintah sudah melarang ekspor log (kayu bulat/gelondongan), tapi kenapa bisa bebas,” kata Kaban.

Menteri mengatakan, kasus penyelundupan kayu Merbau sebenarnya telah lama diketahui pihaknya. Namun, karena terkait dengan banyak hal, aparat tidak bergerak dengan adanya laporan itu.

Karena itu, menurut Kaban, kejahatan ini tidak bisa distop kalau hanya mengandalkan Departemen Kehutanan. Tetapi harus ada komitmen dari semua pihak. Dunia internasional, juga harus serius memerangi illegal logging.

“Negara-negara ini seharusnya berani memboikot produk-produk kayu yang berasal dari kegiatan illegal logging. Tapi apa ya dunia internasional mau seperti itu,” katanya.

Khairunnisa - Tempo






Komentar Anda

Kirim