PLN Akan Lakukan Upaya Negosiasi dengan Columbia
Senin, 21 Februari 2005 | 18:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama PT PLN (persero) Eddie Widiono mengatakan, PLN akan mendahulukan proses negosiasi dalam penyelesaian kasus Columbia Turbo & Engineering dengan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), anak perusahaan PLN.
“Harus dicari langkah-langkah untuk mencapai satu penyelesaian. Itu masih terbuka. Kan tidak ada larangan untuk negosiasi.,” kata Eddie di Jakarta hari ini. “Terlalu awal untuk berbicara tentang proses arbitrase.”
PLN, kata Eddie, tidak akan lepas tangan dalam kasus ini, karena sejak awal PLN sudah melaksanakan hubungan kerja yang baik dan saling menghormati dengan mitra-mitra bisnisnya. Namun, meskipun merupakan pemegang saham PJB, PLN tidak terkait dalam pembuatan kebijakan (di anak perusahaan). Keputusan yang diambil direksi PJB merupakan tanggung jawab perusahaan itu dan akan dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui jalur yang telah ditentukan, yaitu rapat umum pemegang saham, sehingga jika menyangkut negosiasi, biar dilakukan oleh direksi PJB.
Eddie juga menyatakan keyakinannya bahwa manajemen PJB telah memperhitungkan dan mempersiapkan langkah-langkah penyelesaian. “Karena ini (masalah) bisnis,” katanya.
Berkaitan dengan rencana Columbia mengajukan tuntutan ke arbitrase, menurut Eddie, tuntutan itu tidak bisa ditujukan kepada PLN. “Salah alamat kalau itu ditujukan kepada PLN, karena PJB merupakan satu entitas tersendiri,” katanya. “Kenapa tidak ke pemerintah Indonesia saja yang lebih atas,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PJB terancam digugat ke arbitrase internasional oleh Columbia Turbo & Engineering, perusahaan yang berbasis di Inggris, karena anak perusahaan PLN itu dinilai melakukan pemutusan kontrak secara sepihak untuk pengadaan suku cadang pembangkit di tiga unit pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Muara Tawar.
PLN tadinya telah menunjuk Columbia, yang merupakan perwakilan Wood Group Heavy Industrial Turbines AS di Swiss, sebagai pemasok suku cadang untuk Muara Tawar selama empat tahun melalui proses tender. Penandatanganan kontrak senilai US$ 41,6 juta itu dilakukan pada 9 Januari 2004 lalu.
Dalam kontrak disebutkan bahwa pihak pemasok akan menjamin penggunaan suku cadang selama 16 ribu jam operasi atau equivalent operating hour (EOH) untuk penggunaan bahan bakar. Sedangkan untuk penggunaan gas, jaminan diberikan hingga 24 ribu jam operasi.
Columbia juga memberikan jaminan asuransi jika terjadi kerusakan selama masa kontrak sebesar 30 juta poundsterling per kasus kerusakan. Namun pada 17 Mei 2004, kontrak pengadaan suku cadang dengan Columbia dibatalkan secara sepihak oleh PJB. Alasannya, pihak PJB hanya boleh menggunakan suku cadang asli untuk pembangkit-pembangkit listrik yang dioperasikan.
Sebagai pengganti, manajemen PLN dan PJB kemudian membuat kontrak dengan perusahaan Swiss, Alstom. Total nilai kontrak pengadaan suku cadang selama empat tahun itu mencapai US$ 126,3 juta untuk lima unit pembangkit.
Pada 7 Juni 2004, Columbia telah meminta PJB mempertimbangkan kembali pembatalan kontrak pengadaan suku cadang tersebut. Dalam suratnya, Managing Director Columbia Goh Chee Tiong menyatakan, perusahaan akan membawa kasus itu ke arbitrase internasional jika PJB tetap membatalkan kontrak.
Tito Sianipar - Tempo




Komentar Anda :