17 Anggota DPR Ajukan Hak Angket Kasus Gula Ilegal

Selasa, 22 Februari 2005 | 18:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 17 anggota DPR yang mewakili enam fraksi mengajukan hak angket untuk menyelidikan gula ilegal. Pengajukan gugatan hak angket dilandasi anggapan lelang gula ilegal yang dilaksanakan Kejaksaan Agung setelah melanggar proses perundang-undangan.

"Penyelidikan dimaksudkan untuk menjelaskan sejauh mana terjadinya penyimpangan dalam transaksi lelang gula," kata Idealisman Dachi, salah satu anggota DPR yang menemui wakil ketua DPR, Soetardjo Soeryogoeritno untuk memberikan surat pengajukan hak angket kepada ketua DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasan (22/2).

Soetardjo menyatakan dukungannya terhadap hak angket. "Banyak kasus-kasus yang belum ditangani secara baik dan jujur. Karena itu sungguh baik adanya pemikiran yang dinamis dan progresif dalam menangani kasus-kasus yang bermasalah," ujarnya. Ia juga mengatakan, agar para pengaju hak angket tidak mudah putus asa terutama saat di tengah jalan mendapat sogokan uang.

Keenam fraksi yang mengajukan hak angket tersebut diantaranya F-PKS, F-PAN, F-KB, F-PDIP, F-PBR, dan F-BPD. Untuk pelaksaan penyidikan kasus lelang gula ilegal tersebut, anggota DPR membuat rancangan anggaran biaya pelaksanaan hak angket sebesar Rp 1,45 miliar.

Yuliawati






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: