PPATK Akan Telusuri Rekening Cukong Illegal Logging

Senin, 28 Februari 2005 | 04:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengidentifikasi bisnis para cukong pembalakan liar dengan menelusuri melalui aliran dana para cukong ini di rekening perbankan.

Dalam identifikasi itu PPATK menjalin kerja sama dengan Center for International Forestry Research (CIFOR), sebuah lembaga multinasional di bidang penelitian kehutanan.

”Identifikasi ini perlu agar penyedia jasa keuangan bisa memonitor rekening mereka,” kata Wakil Ketua PPATK I Gde Made Sadguna kepada Tempo di Jakarta.

Identifikasi rekening bersama CIFOR itu juga akan berfungsi menopang penyelidikan pelaksana hukum. Pasalnya, menurut Sadguna, meski pembalakan liar sudah terjadi sejak lama, pelakunya belum ada yang dijerat oleh pasal pencucian uang karena belum adanya informasi soal rekening yang spesifik itu.

Menurut dia, tidak adanya data identifikasi rekening itu membuat penyedia jasa sukar mengawasi transaksi dari bisnis para cukong kayu tersebut. Selama ini PPATK baru bisa menganalisis sebuah transaksi berbau praktek pencucian (money laundering), setelah adanya laporan dari penyedia jasa keuangan. Sedangkan Undang-Undang Antipencucian Uang hanya mengatur jenis dan besaran transaksi yang digolongkan mencurigakan, karena itu harus diperiksa.

Sadguna mengatakan, meskipun tak dilibatkan dalam satuan tugas pemberantasan cukong kayu yang sudah dibentuk Presiden, PPATK tetap akan membantu menelusuri rekening nama-nama cukong kayu itu jika diminta polisi atau kejaksaan untuk penyidikan. “Kami siap kalau diminta menelusuri aliran dananya,” katanya.

Bagja Hidayat/Erwin Daryanto/Setri Yasra - Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: