Pemerintah Serius Menata Kembali Pendirian Hipermarket
Senin, 28 Februari 2005 | 11:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan sungguh-sungguh menata kembali pendirian hipermarket. Surat keputusan bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri Dalam Negeri No. 145/MPT/Kep/5/1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Modern akan diubah menjadi Peraturan Presiden.
Dalam peraturan tersebut dimuat beberapa hal yang mengatur ketentuan mengenai hipermarket. Salah satu pokok masalah yang diatur adalah pendirian hipermarket, yaitu pasar modern ini tidak boleh berada di kabupaten/kota diluar ibu kota provinsi.
Selain itu, hipermarket wajib bermitra dengan usaha kecil, koperasi, pasar tradisional, dan pemasok.
“Perizinan sepenuhnya wewenang pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan skala ekonomi masing-masing daerah,” kata Menteri Perdagangan Mari LK. Pangestu, dalam jawaban tertulisnya saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (28/2).
Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional beberapa hari yang lalu melakukan aksi penolakan terhadap hipermarket dengan melakukan safari bermotor. Safari motor itu berangkat dari Jakarta menuju Yogyakarta.
Selama aksi itu, mereka mengumpulkan sejuta tanda tangan penolakkan hipermarket. Pedagang juga meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan izin baru pendirian hipermarket.
Menurut Mari, Departemen Perdagangan dan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia sudah melakukan pembicaraan. Pihak swasta, kata dia, bersedia memberdayakan pasar tradisional agar lebih bersih, higienis, nyaman, dan efisien. “Dengan demikian keberadaan pasar modern tidak harus menggeser pasar tradisional,” ujarnya.
Sutarto-Tempo





