Indonesia Tetap Eksplorasi East Ambalat
Selasa, 01 Maret 2005 | 18:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia tetap melakukan kegiatan eksplorasi kandungan minyak di East Ambalat, Laut Sulawesi, perairan sebelah timur Pulau Kalimantan yang selama ini dipersoalkan Malaysia. Blok East Ambalat ini dalam tender yang dilakukan pemerintah telah dimenangkan oleh Unocal dengan komitmen eksplorasi sebesar US$ 1,5 juta dan bonus penandatanganan US$ 100 ribu.
"Tetap dilakukan eksplorasi oleh pemenang tender (Unocal), karena kita yang memprotes Malaysia," kata Iin Arifin Takyan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi usai lakukan pertemuan dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (1/3).
Iin mengatakan East Ambalat masih berada di wilayah Indonesia karena itu pemerintah melalui Departemen Deplu menyampaikan protes ke Malaysia sejak Jumat lalu. "Jadi kita tunggu respon dari Malaysia," tambahnya.
Menurut Iin perkembangan pembicaraan yang dilakukan tim landas kontinen Deplu dengan Malaysia belum mencapai kesepakatan. Sambil menunggu jawaban dari Malaysia dan tim perunding, eksplorasi Unocal tetap jalan. "Selama ini Unocal tidak meminta surat jaminan," ucap Iin.
Jika telah dicapai kesepakatan, lanjut Iin sebenarnya tinggal dilakukan pembagian blok Ambalat. "Jadi kalau ada overlapping tinggal dibagi saja," tuturnya.
Sedangkan Menteri Pertambangan dan Energi Purnomo Yusgiantoro menegaskan wilayah Ambalat merupakan milik Indonesia. "Itu masih teritori kita sehingga tidak masalah kita eksplorasi," tegasnya pada Senin malam (28/2).
Purnomo beranggapan Ambalat selama ini bukanlah wilayah sengketa (dispute). "Malaysia harus menghormati batas negara," tuturnya.
Seperti diberitakan Malaysia telah memberikan hak konsesi minyak melalui Petronas, perusahaan minyak negara, kepada perusahaan minyak Shell di Ambalat Laut Sulawesi, perairan sebelah timur Pulau Kalimantan.
Deplu langsung bereaksi dengan mengirimkan surat protes pada Malaysia. Juru Bicara Deplu Marty Natalegawa mengatakan klaim tersebut tidak berdasar sebab sebenarnya Indonesia sudah lebih dahulu melakukan eksplorasi dan dikenal sebagai Blok Ambalat.
Malaysia juga dinilai Marty telah seringkali melakukan pelanggaran di sekitar perairan tersebut. Marty mencontohkan, September 2003 Malaysia melakukan survai seismik di blok yang disebut Malaysia blok Y dan Z, di wilayah maritim paling timur pantai Kalimantan Timur (Kaltim).
Kemudian Juni 2004, polisi laut Tawau melakukan latihan menembak di perairan Sipadan dan Ligitan yang termasuk wilayah perairan Indonesia. Pada Januari juga ada pelanggaran kewilayahan oleh kapal laut bernama Sri Malaka, yang melakukan pengejaran dan penembakan terhadap KM Jaya Sakti, KM Wahyu, dan KM Irwan milik Indonesia, di sekitar perairan Kaltim.
Salah satu masalah perbatasan sekitar perairan Ambalat yang mulai mencuat akhir-akhir ini, yang posisinya tidak jauh dengan Sipadan dan Ligitan, karena adanya klaim Malaysia. Klaim didasarkan pada peta yang dibuat negara jiran itu pada 1979.
Sedangkan posisi Indonesia terhadap peta pada 1979 itu sudah jelas karena nota protes resmi sudah disampaikan sejak 8 Februari 1980 lalu. Dasar keberatan Indonesia adalah klaim batas wilayah secara unilateral jelas tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, delimitasi batas maritim harus dengan perundingan sesuai dengan hukum internasional dan praktik negara-negara selama ini.
Keputusan International Court of Justice (ICJ) 18 Desember 1951 dalam kasus tentang perikanan, misalnya, menegaskan, "Delimitasi batas laut memiliki aspek internasional, tidak hanya bergantung pada kehendak satu negara pantai yang dinyatakan dalam hukum nasionalnya. Keabsahan delimitasi bagi negara lain didasarkan pada hukum internasional."
Muhamad Fasabeni





